LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kesal Kerap Dipalak, Warga Caringin Tilu Aniaya 2 Preman, 1 Tewas

Salah seorang tersangka, Y mengajak warga untuk melakukan penganiayaan. Y itu pula yang merencanakan aksi dengan mengajak dua korban untuk minum kopi di sebuah warung.

2021-01-25 19:56:57
penganiayaan
Advertisement

Dua preman dianiaya oleh sejumlah warga karena kesal kelakuan mereka yang kerap memeras. Satu orang berinisial AA (44) meninggal dunia, rekannya berinisal A (48) mengalami luka berat.

Diketahui, warga yang terlibat dalam penganiayaan itu berinisial P (40), HG (28), Y (32), R (50), R (26), C (31), I (49), D (49), A (42), S (33), J (52), H (40). Selain mereka, ada satu orang yang masih di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 21.00 di Kampung Caringin Tilu (Cartil) Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Advertisement

Warga merasa kesal karena dua orang preman kerap mengganggu ketertiban hingga melakukan pemerasan terhadap bandar sayur. Di daerah tersebut, mayoritas warga berprofesi sebagai petani sayuran.

Salah seorang tersangka, Y mengajak warga untuk melakukan penganiayaan. Y itu pula yang merencanakan aksi dengan mengajak dua korban untuk minum kopi di sebuah warung.

"Pada saat pengeroyokan, korban sempat berlari namun dikejar para pelaku hingga akhirnya salah satu korban Asep meninggal dunia dan korban Ayi mengalami luka serius di sekujur tubuhnya akibat hantaman benda tumpul," kata Hendra, Senin (25/1).

Advertisement

Tak lama setelah peristiwa, polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap semua tersangka. Beberapa di antaranya menyerahkan diri. Barang bukti yang disita berupa satu kursi, satu batu bata dan sebuah potongan besi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P, HG, YS, R, R, CA, IS, L dijerat pasal 170 KUHP, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing-masing 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara.

"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," ucap dia.

Disinggung mengenai dugaan pemerasan oleh korban, pihak kepolisian Hendra sebut sudah memprosesnya, tiga hari sebelum peristiwa pengeroyokan.

"Mungkin karena (korban) terlalu sering (memeras), akhirnya timbul juga kejengkelan dari pada pelaku ini dan memberi pelajaran. Padahal tidak boleh main hakim sendiri, sehingga konsekuensinya ya harus kita lakukan proses penegakkan hukum, termasuk yang masih di bawah umur," katanya.

Baca juga:
Majikan Penganiaya TKI di Singapura Dituntut Penjara Enam Pekan
Kesal Niat Kawin Lagi Terbongkar, Jefri Lempar Sekop ke Wajah Istri
Kesal Diganggu Main Game, Remaja di Bontang Hajar Temannya
Diancam Akan Dibunuh dan Ditodong Pisau, Ibu di Sumut Ini Laporkan Anaknya ke Polisi
Pelajar 'Geng Vascal' Pembacok 3 Pemuda di Yogyakarta Dibekuk, Celurit Disita Polisi
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiaya Pencuri hingga Tewas

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.