LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kesal, Fredrich janji kirim 10 lusin bakpao buat jaksa KPK

"Kondisi bapak menurut keterangan ajudan bahwa mobilnya mengalami kecelakaan, kacanya pecah mobilnya hancur cur terus kepalanya bengkak, baret tangannya juga berdarah itu kan menurut keterangan ajudan kondisi beliau begitu. Seberapa besar ya segede ini lah sebesar bakpao," ujar Fredrich.

2018-05-24 19:45:00
Fredrich Yunadi
Advertisement

Dagelan perihal benjolan sebesar bakpao pada kening Setya Novanto kembali disinggung di tengah persidangan perkara perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Sempat membawa bakpao saat sidang, kali ini Fredrich janjikan akan membawa 10 lusin bakpao.

Awalnya, Jaksa Takdir Suhan, menanyakan pernyataan Fredrich di media perihal kondisi Setya Novanto pasca kecelakaan. Fredrich menjelaskan kondisi Novanto berdasarkan keterangan Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto.

Saat menyinggung benjolan pada kening Novanto, Fredrich mengatakan benjolan sebesar bakpao.

Advertisement

"Kondisi bapak menurut keterangan ajudan bahwa mobilnya mengalami kecelakaan, kacanya pecah mobilnya hancur cur terus kepalanya bengkak, baret tangannya juga berdarah itu kan menurut keterangan ajudan kondisi beliau begitu. Seberapa besar ya segede ini lah sebesar bakpao," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

"Bapak ini selalu menyinggung bakpao nanti saya akan kirim 10 lusin bakpao," sambungnya.

Diketahui, Fredrich didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan bersama dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Advertisement

Fredrich meminta Bimanesh agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Jaksa KPK protes saat Fredrich sebut penyidik bawa koper isi bom
Ekspresi Fredrich Yunadi saat jalani sidang pemeriksaan terdakwa
Saksi ahli kubu Fredrich Yunadi anggap korupsi bukan kejahatan luar biasa
Jaksa KPK protes Fredrich hadirkan Ketum Peradi saksi ahli di persidangan
Kepada ahli bahasa, jaksa KPK tanya istilah luka sebesar bakpao

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.