LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kesal dipaksa tenggak miras, 2 pemuda menenggelamkan 2 kawan di Sungai Cimanuk

Kesal dipaksa tenggak miras, 2 pemuda menenggelamkan 2 kawan di Sungai Cimanuk. Kasus tersebut berawal dari pertemuan dua tersangka dengan dua korban yang bersama-sama menenggak minuman keras di kawasan Alun-Alun Garut. Tersangka melakukan aksi pembunuhan karena tidak senang dengan sikap korban memaksa minum miras.

2018-10-18 03:02:00
Pembunuhan
Advertisement

Polisi membongkar kasus pembunuhan terhadap dua pemuda di Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dua tersangka ditangkap terkait kasus ini.

"Berkaitan dengan kasus menghilangkan jiwa atau pembunuhan di Sungai Cimanuk, sudah kita tetapkan tersangkanya dua orang," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Rabu (17/10).

Dia menjelaskan, kedua tersangka berinisial R dan F ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Polisi semula menangkap tersangka R beberapa saat setelah ditemukan jasad dua korban di Sungai Cimanuk, 30 September 2018.

Advertisement

Selanjutnya tersangka F sempat melarikan diri selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Polres Garut di kawasan Cikajang, Senin (15/10).

"Tersangka ini sempat kabur ke Bogor, lalu balik lagi ke Garut hingga akhirnya kami tangkap di Cibodas, Cikajang," kata Budi Satria, seperti dilansir Antara.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari pertemuan dua tersangka dengan dua korban yang bersama-sama menenggak minuman keras di kawasan Alun-Alun Garut. Tersangka melakukan aksi pembunuhan karena tidak senang dengan sikap korban yang terus memaksa untuk meminum minuman keras.

Advertisement

"Motifnya, tersangka dicekokin minuman keras, tersangka tersinggung, tidak berpikir panjang lalu berkelahi, kemudian menenggelamkan korban sampai meninggal dunia," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 tentang pencurian dan menghilangkan jiwa orang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:
Mayat kaki terputus di parit gegerkan warga Pelalawan
Turki sebut temukan bukti pembunuhan Khashoggi di konsulat Saudi
Antar penumpang, sopir travel asal Jambi ditemukan tewas di Muba
Polisi tangkap pemerkosa dan pembunuh bocah perempuan di Sungai Winongo
Pembunuh pemuda di Sulsel ditangkap, pelaku di bawah umur, motif dendam pribadi
Polres Kuansing tangkap buronan begal yang tewaskan pelajar SMP
Tukang parkir di Palembang tewas ditusuk pisau beracun

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.