Kesal Diomeli soal Uang Belanja, Pria di Sentani Cekik Pacar Hingga Tewas
Aparat Polres Jayapura mengamankan seorang pria berinisial GL (23) terkait kasus pembunuhan terhadap seorang wanita atas nama inisial MSE (27) di Kehiran 1 Sentani, Kabupaten Jayapura. Korban merupakan kekasih dari pelaku.
Aparat Polres Jayapura mengamankan seorang pria berinisial GL (23) terkait kasus pembunuhan terhadap seorang wanita atas nama inisial MSE (27) di Kehiran 1 Sentani, Kabupaten Jayapura. Korban merupakan kekasih dari pelaku.
"GL yang berprofesi sebagai pekerja di gudang saga itu ditangkap karena terlibat pembunuhan terhadap MSE yang tidak lain merupakan kekasih dari pelaku itu sendiri yang di lakukan pada hari Rabu, 2 Juni 2021," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat MSE ditemukan tewas di sekitar kuburan Nasendi Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.
Lalu, terkait dengan motif pembunuhan ini sendiri dikarenakan GL tersulut emosi setelah sebelumnya lebih dulu terjadi pertengkaran mulut terkait masalah uang belanja dengan korban.
"Karena tidak berhenti marah, pelaku emosi mendengarnya dan langsung memukuli wajah korban sebanyak 3 kali dan korban terjatuh di kasur. Kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dengan kedua tangan selama 30 menit sampai korban tidak bergerak," jelasnya.
"Setelah memastikan korban meninggal, pelaku langsung membungkus korban dengan kain seprai untuk berencana menghilangkan jejaknya dengan membuang korban pada keesokan harinya," sambungnya.
Pada hari berikutnya, pelaku yang baru saja pulang kerja langsung membawa korban dengan menggunakan truk yang dipinjamnya untuk menuju ke Sentani Barat.
"Sesampainya di tempat yang dirasa aman, pelaku langsung berhenti dan mengangkat korban dari mobil dan mendorong jenazah ke jurang dan berusaha menutupi korban dengan dedaunan," ujarnya.
Victor menyebut, jenazah korban ditemukan pada Minggu (6/6) pagi. "Tim Opsnal Gabungan Polres Jayapura langsung menuju TKP dan berhasil mengungkap bahwa GL pelaku pembunuhan yang merupakan kekasih korban berdasarkan hasil penyelidikan. Pelaku kemudian dibawa petugas ke Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut," ungkapnya.
"Atas kasus tersebut, tersangka GL dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga:
Pasangan Suami Istri di Kuansing Siksa dan Bunuh Keponakan dengan Sadis
Selingkuh dengan Adik Ipar, Pria di Ogan Ilir Tewas Dibunuh Sekelompok Warga
Doakan Keluarga Muslim yang Tewas Dibunuh, Warga Kanada Salat Berjemaah di Jalan
Hasil Autopsi, Mayat Wanita di Kontrakan Daerah Cengkareng Korban Pembunuhan
Seorang Warga Banjarmasin Tewas dengan Banyak Luka, Polisi Buru Pelaku
Santri Penganiaya Adik Kelas Hingga Tewas di Deli Serdang Jadi Tersangka
Tersangka NA Ungkap Ciri-ciri R Yang Beri Ide Sate Sianida