Kerusuhan Demo Depan Kantor Gubernur Kaltim, Ponsel Jurnalis Direbut & Data Dihapus Paksa
Demonstrasi yang berlangsung di depan kantor Gubernur Kaltim berakhir dengan kerusuhan, di mana beberapa jurnalis mengalami intimidasi dari pihak aparat.
Aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (21/4) tidak hanya berujung pada pengamanan para peserta, tetapi juga memunculkan laporan tentang dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput acara tersebut. Koalisi Pers Kalimantan Timur mencatat bahwa setidaknya empat jurnalis menjadi korban dalam insiden yang terjadi di dua lokasi yang berbeda, baik di dalam maupun di luar area Kantor Gubernur.
Seorang jurnalis perempuan berinisial IM dilaporkan mengalami intimidasi saat berada di dalam kompleks kantor gubernur. Dalam insiden tersebut, ponselnya dirampas dan data hasil liputannya dihapus secara paksa. Di sisi lain, di luar area kantor gubernur, tiga wartawan yaitu Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, dan Zulkifli Nurdin dari Vonis.id, juga mengalami penghalangan saat berusaha meliput situasi aksi tersebut.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rahman, mengecam tindakan tersebut dan menganggap penghalangan terhadap jurnalis sebagai pelanggaran yang berdampak langsung pada hak publik untuk mendapatkan informasi.
"Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas," ujarnya pada Rabu (22/4).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio. Ia menekankan bahwa tindakan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. "Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers," katanya.
Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang menekankan bahwa wartawan harus bebas dari ancaman maupun tekanan saat menjalankan tugas mereka.
AJI Selidiki
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berpotensi menjadi masalah hukum. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan, "Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta." Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan yang menghambat jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji Mustopan, juga menilai insiden ini merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers.
"Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum. Ini preseden buruk," kata Topan.
Koalisi Pers Kalimantan Timur pun menyampaikan empat tuntutan penting, termasuk meminta Gubernur Kalimantan Timur untuk menjamin keamanan jurnalis, mendesak aparat untuk mengusut tuntas pelaku, menghentikan segala bentuk penghalangan peliputan, serta memulihkan hak-hak jurnalis yang menjadi korban.
Tuntutan ini menunjukkan komitmen kolektif untuk melindungi hak-hak jurnalis dan memastikan bahwa mereka dapat melaksanakan tugas mereka dengan aman dan tanpa gangguan.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengklaim bahwa pengamanan aksi dilakukan sesuai prosedur dan situasi tetap terkendali, bahkan menyatakan bahwa tidak ada korban luka dalam rangkaian aksi tersebut. Namun, laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis ini menambah catatan kelam dalam pelaksanaan aksi yang berlangsung hingga malam hari di pusat pemerintahan Kalimantan Timur tersebut.