Kerja ke Jakarta, Warga Depok Wajib Punya Surat Keterangan dari Perusahaan
Surat Edaran tersebut sudah satu aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok. Sosialisasi pun sudah dilakukan. Sejauh ini, hampir mayoritas pekerja menaati aturan tersebut.
Untuk memperketat jumlah warga yang keluar rumah tanpa alasan, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik. Salah satunya adalah di Stasiun Depok Baru yang menjadi titik keberangkatan pekerja yang hendak menuju Jakarta.
Para pekerja diwajibkan membawa surat keterangan dari perusahaan. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB.
Surat Edaran tersebut sudah satu aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok. Sosialisasi pun sudah dilakukan. Sejauh ini, hampir mayoritas pekerja menaati aturan tersebut.
"Sebagian besar yang kita periksa sudah memiliki baik secara fisik fotokopi maupun yang dikirim lewat email, WA, atau yang di-screenshot," kata Kepala Terminal Depok, Reynold John, Senin (11/5).
Kendati demikian, diakui Reynold, masih ada beberapa pekerja yang tidak memiliki surat keterangan. Pihaknya pun mengimbau kepada pekerja tersebut agar keesokan hari membawa surat keterangan dari perusahaan.
"Untuk dua hari ini kita sosialisasi juga. Ada sebagian masyarakat yang sudah mengetahui dan bagi yang belum mengetahui,"ungkapnya.
Sejauh ini pihaknya hanya memberikan imbauan saja pada pekerja agar membawa surat. Mereka yang tidak membawa surat diberikan lembar pengumuman agar dipahami dan diinformasikan pada perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga esok hari, para pekerja sudah membawa surat yang dimaksud. Petugas belum memberikan hukuman atau sanksi pada mereka yang tidak membawa surat keterangan.
"Mereka yang masih harus bekerja tapi belum ada surat kita mintakan sekaligus kita berikan surat edaran wali kota untuk pimpinan perusahaannya," tegasnya.
Soal traffic penumpang KRL sampai saat ini, Reynold mengatakan terjadi penurunan. Hal itu terlihat dari aktivitas keluar masuk penumpang di pintu stasiun.
"Sampai saat ini yang kita pantau menyusut jauh. Karena satu gerbong commuterline itu sudah dikurangi . Jadi dari kapasitas 240 jadi 60 per gerbongnya," katanya.
Pihaknya tetap mengimbau pada warga untuk diam di rumah saja jika tidak ada keperluan. Warga yang keluar rumah tanpa kepentingan dan surat keterangan diminta untuk kembali pulang.
"Untuk saat ini jika kita melihat tidak penting sekali kita pulangkan, tapi kalau yang belum, masih harus bekerja tapi belum ada surat kita mintakan sekaligus kita berikan surat edaran walikota untuk pimpinan perusahaannya," tutupnya.
Baca juga:
DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Relaksasi PSBB
Tetap Buka Saat PSBB, Toko Nonsembako di Karawang Disegel Satpol PP
Kapolres Jakpus Sebut Sudah Bubarkan Kerumunan saat Penutupan McDonald's Sarinah
Doni Monardo: Kasus Positif Corona di DKI Turun 11 Persen Setelah Satu Bulan PSBB
Sepekan Lebih Berjalan, Pemkot Tarakan Evaluasi PSBB
Mulai Besok Semua Warga Depok yang Naik KRL Wajib Tunjukkan Surat dari Kantor