Tetap Buka Saat PSBB, Toko Nonsembako di Karawang Disegel Satpol PP
Merdeka.com - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, menindak tegas toko-toko sepanjang jalan Tuparev yang masih buka saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari ke-6 dengan cara menyegel sejumlah toko.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Asep Wahyu mengatakan selama diterapkan PSBB, di pusat Kota Karawang, masih banyak toko nonsembako melanggar aturan PSBB dengan melayani pembeli, setelah sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
"Pemilik toko masih banyak yang melanggar aturan sesuai protokol PSBB," kata Asep Wahyu, Senin (11/5).
Satpol PP tidak lagi memberikan imbauan kepada pedagang yang masih mengundang kerumunan warga selama masa PSBB. Petugas langsung menindak tegas toko yang masih buka melayani masyarakat.
"Kami berikan ketegasan dan langsung kami pasang stiker penyegelan atau tutup sementara bagi mereka (pedagang) yang masih buka dan memberikan teguran secara tertulis," kata Kasatpol PP Karawang Asep.
Toko yang disegel, kata Asep, bukan termasuk dalam sektor yang diperbolehkan buka selama masa PSBB sesuai aturan yang berlaku sehingga petugas akan terus lakukan penertiban.
"Penertiban akan terus dilakukan selama waktu pemberlakuan PSBB ," tambahnya.
Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di sektor bidang usaha penyediaan besi dan kontruksi, peralatan rumah tangga, dan penyedia suku cadang kendaraan. Lalu pegawai tidak melakukan physical distancing, dan ada beberapa yang tidak pakai masker.
"Pelanggar rata-rata bukan toko kebutuhan pokok masyarakat," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya