LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kerap Minta Uang, Kopassus Gadungan di Bogor Diamankan

Agus mengungkapkan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai sekuriti pada sebuah perumahan. Kepolisian pun hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

2019-12-19 22:37:00
Penipuan
Advertisement

Seorang pria berinisial AK (49) ditangkap jajaran Polsek Kemang Resor Bogor karena mengaku sebagai anggota Kopassus. Dalam aksinya, pelaku meminta sejumlah uang kepada warga.

"Kemarin pagi ditangkap sekitar jam 8 pagi. Ditangkap warga terus diserahkan ke kami," kata Kapolsek Kemang, Kompol Agus Suyandi, Kamis (19/12).

Dia menjelaskan, pelaku sengaja melakukan penyamaran untuk meminta uang kepada warga dengan modus meminjam. Setidaknya empat orang telah menjadi korban.

Advertisement

"Korbannya empat dengan kerugian sekitar Rp3,8 juta. Dari keterangan pelaku, uangnya untuk pribadi saja," ujarnya.

Agus menjelaskan, korban salah satu korban merasa adanya kejanggalan atas pengakuan pelaku yang mengenal salah seorang anggota TNI di Bogor. Korban kemudian mencari tahu kebenaran pengakuan pelaku dengan mengonfirmasi secara langsung ke anggota TNI disebutkan pelaku.

Advertisement

Ketika dikonfirmasi, ternyata anggota TNI yang disebut sama sekali tidak mengenali pelaku. "Dari situ kemudian dicari. Ternyata tidak kenal. Akhirnya diamankan," jelasnya.

Agus mengungkapkan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai sekuriti pada sebuah perumahan. Kepolisian pun hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

Pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Kemang. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni kaos loreng dan celana, sepatu (Pakaian Dinas Lapangan) yang menyerupai anggota TNI. "Dan sebuah pistol-pistolan," tutupnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP. HK dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.