LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kerap Beroperasi di Sampit, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

"Kami serius memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel

2019-08-17 08:02:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dua pengedar ini kerap beroperasi di Sampit.

"Dua tersangka ini ditangkap dalam satu hari. Kami serius memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel di Sampit seperti dikutip Antara, Sabtu (17/8).

Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Aribowo dan Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Advertisement

Dua tersangka itu adalah pria berinisial FN yang ditangkap di Jalan H Imbran dengan barang bukti berupa 2,71 gram sabu-sabu dan MT yang ditangkap di Jalan Christopel Mihing dengan barang bukti sabu-sabu seberat 43,3 gram.

Membutuhkan waktu dan kehati-hatian bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Pelaku peredaran narkoba terus mencari cara untuk mengelabui polisi agar mereka tetap bisa mengedarkan barang haram tersebut.

Tersangka MT yang ditangkap dengan barang bukti cukup banyak, menjadi perhatian serius petugas. Penangkapan dilakukan setelah polisi yakin tersangka sedang menjalankan bisnis haram tersebut dan sedang mengantongi barang bukti.

Advertisement

"MT merupakan residivis kasus yang sama pada 2014, makanya dia menjadi perhatian serius kami. FN dijerat dengan Pasal 114 junto 112 ayat 1, sedangkan MT dijerat Pasal 114 junto 112 ayat 2," tegas Rommel.

Rommel dua kali memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba. Beberapa saat sebelumnya, Rommel memberikan keterangan terkait penangkapan tiga anggota jaringan pengedar narkoba oleh Polsek Ketapang.

Rommel menegaskan, Polres Kotawaringin Timur bersama jajarandi seluruh Polsek, berkomitmen untuk terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu menelusuri dan menangkap para pelaku peredaran narkoba.

Baca juga:
Kedapatan Beli Sabu-sabu, 2 Pengungsi Rohingya Ditangkap di Medan
Kembali Terjerat Narkoba, Pemain Sinetron Rio Reifan Ditahan Polisi
3 Kali Tersandung Kasus Narkotika, Begini Nasib Rio Reifan
Tiga Terdakwa Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati
Pengusaha Jastip Bawa Kotak Parfum dan Ikat Pinggang Berisi Sabu

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.