LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Keponakan Setnov diperiksa KPK buat tersangka Made Oka Masagung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Senin (12/3). Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

2018-03-12 18:59:19
Korupsi E-KTP
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Senin (12/3). Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo diperiksa untuk tersangka Made Oka Masagung.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MOM tindak pidana Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," ujar Febri ketika dikonfirmasi.

Advertisement

Eks Direktur PT Murakabi Sejahtera itu diperiksa selama kurang lebih 5 jam. Dia keluar gedung KPK sekira pukul 18.30 WIB tanpa mengeluarkan sepatah kata pun meski terus didesak wartawan sampai mobil yang mengantarkannya ke tahanan.

Diketahui, Irvanto diduga turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Dalam prosesnya, Irvanto ikut serta lelang proyek e-KTP dengan membentuk konsorsium Murakabi. Dalam fakta persidangan disebutkan, konsorsium tersebut hanya sebagai pendamping dan telah diatur sedemikian rupa pemenang tender tersebut adalah konsorsium PNRI.

Meski tidak memenangi tender tersebut, Irvanto tetap mengetahui alur proses e-KTP. Hal ini ditandai dengan penerimaan uang USD 3,5 juta dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku vendor penyedia AFIS merek L-1. Uang tersebut disalurkan Johannes dari Mauritius melalui beberapa rekening money changer sebagai bentuk kamuflase.

Advertisement

Atas perbuatannya, dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Kata sandi para koruptor buat samarkan praktik culas proyek e-KTP
Begini cara BPKP hitung kerugian kasus e-KTP capai Rp 2,3 triliun
Setya Novanto Dengarkan Keterangan saksi ahli di sidang lanjutan
Kurir keponakan Setnov ungkap duit ke Senayan berkode 'Chivas' & 'Vodka'
Cerita Setya Novanto rindu anak, foto dalam buku serta tulisan 'love Papah'

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.