LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kepentingan politik dirasa lebih dominan dalam kasus Ahok

Kepentingan politik dirasa lebih dominan dalam kasus Ahok. Ahli Hukum Pidana, Ahmad Rifai mengatakan, dalam prosesnya masih terkesan kurang serius baik dari polisi maupun jaksa. Apalagi, prosesnya begitu cepat mulai dari penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara dan P21, kurang dari satu bulan.

2016-12-08 14:22:00
Ahok tersangka penistaan agama
Advertisement

Peradilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama (Ahok) akan berlangsung, Selasa 13 Desember 2016. Proses penegakan hukum dalam kasus yang membelit Ahok ini dinilai hanya sebagai sebuah formalitas saja.

Ahli Hukum Pidana, Ahmad Rifai mengatakan, dalam prosesnya masih terkesan kurang serius baik dari polisi maupun jaksa. Apalagi, prosesnya begitu cepat mulai dari penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara dan P21, kurang dari satu bulan.

"Menurut Saya belum terlihat keseriusan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan hanya formalitas proses hukum saja. Jadi, formalitas hanya untuk diproses di peradilan saja dan untuk menghindari tuntutan publik yang besar dan bukan proses hukumnya," ucap Rifai saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12).

Selain itu, dia mengatakan, aroma kepentingan politik dalam penanganan kasus Ahok kian terlihat, ketimbang real demi penegakan hukum.

"Saya rasa kepentingan politiknya lebih dominan," jelas Rifai.

Dia menjelaskan, jika nantinya Ahok terbukti tidak bersalah, maka hal ini menimbulkan kesan hukum Indonesia yang buruk. Buruk yang dimaksud, lanjutnya, bukan karena Ahok bisa bebas, tapi menunjukan proses hukum yang tidak adil bagi Gubernur DKI non aktif itu.

"Pasti buruk. Karena dengan bebas itu, mengindikasikan kekurangan keseriusan dalam proses hukumnya dan nama terdakwa (Ahok) tersebut harus direhabilitasi dan ganti kerugian," tandas Rifai.

Dia pun berharap, tidak ada permainan dalam proses penegakan hukum ini. Terlebih lagi, ada kepentingan politik di balik pengusutan kasus Ahok.

"Hendaklah hukum jangan dipermainkan demi kepentingan politik. Karena hukum adalah rule of law," pungkas Rifai.

Baca juga:
Polda Metro serahkan lokasi sidang Ahok ke PN Jakut
Polri kumpulkan informasi buat susun pengamanan sidang Ahok
Desmond: Ahok ini hebat sudah kayak Soeharto!
Ini alasan Ahok minta adik perempuannya dampingi sidang perdananya
SMRC: Tak banyak yang tahu ucapan Ahok terkait Al Maidah ayat 51
Ahok disebut dijerat pasal karet yang rentan dipolitisir

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.