Kepala Desa Sempat Takut Acara Rizieq di Megamendung Munculkan Penyebaran Covid
Atas jawaban tersebut, lantas hakim menanyakan kembali kepada Kusnadi, terkait langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan untuk menyikapi kedatangan Rizieq. Katanya, dia langsung mengeluarkan imbauan melalui spanduk dan surat imbauan.
Persidangan perkara kerumunan di kawasan Megamendung, Puncak, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq Syihab, kembali digelar. Salah satu saksi yang hadir adalah Kusnadi, kepala Desa Kuta sekaligus ketua Satgas Covid-19 di desa itu.
Dalam kesaksiannya, Kusnadi sempat merasa takut ketika mendengar kabar Rizieq Syihab akan berkunjung ke Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural yang berada di desanya karena masih situasi pandemi.
Perasaan itu diungkapkan Kusnadi ketika ditanya Hakim Ketua, Suparman Nyompa.
"Ya, takut juga iya, karena dalam masa pandemi ini banyak orang terkonfirmasi virus tersebut," kata Kusnadi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4).
Atas jawaban tersebut, lantas Suparman menanyakan kembali kepada Kusnadi, terkait langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan untuk menyikapi kedatangan Rizieq.
"Kita lakukan dari pemerintah desa, kita mengimbau kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan," kata Kusnadi.
"Mengimbaunya seperti apa?" tanya Suparman.
"Kita melalui surat imbauan dan spanduk-spandung dan yang lainnya," timpal Kusnadi.
Sebagaimana diketahui bahwa kedatangan Habib Rizieq pada 13 November 2020 untuk menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah, Megamendung turut menimbulkan kerumunan masa yang melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Atas kejadian itu, Rizieq pun didakwa berdasarkan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim turut telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Atas hal itu Rizieq dikenakan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk sidang saat ini, Jaksa Penuntut Umum kembali melanjutkan dengan agenda pemeriksaan dua saksi ahli yaitu Hariadi Wibisono sebagai Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, dan Panji Fortuna selaku Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
Baca juga:
Sidang Kasus Kerumunan Petamburan-Megamendung dengan Terdakwa Rizieq Kembali Digelar
Rizieq Doakan Munarman Diberi Kekuatan dan Ketabahan Usai Ditangkap Densus 88
Dalam Sidang, Rizieq Pertanyakan Ada Spanduk 'Adili Rizieq. Jangan Kabur'
Saksi: Status Rizieq Pasien Covid-19 Tapi Tidak Ada Bukti Lab PCR
Munarman Ditangkap Terkait Terorisme, Begini Respons Habib Rizieq
Rizieq Syihab: Pernah Dengar Ada Klaster Petamburan?