Kepala Desa di Riau ditangkap polisi karena terlibat narkoba
"Di Pondok itu pelaku Ra diamankan. Saat akan digeledah, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti dari lantai 2 pondok kolam ikan ke bawah tanah. Namun tetap berhasil ditemukan petugas," kata Fibri.
Kepala Desa Teratak Baru inisial Ra (49) ditangkap anggota Polres Kuantan Singingi karena diduga terlibat narkoba. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu berukuran kecil.
"Tersangka diamankan di sebuah pondok kolam ikan miliknya tepatnya di lantai 2, di Desa Teratak Baru, Kecamatan Kuantan Hilir," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto kepada merdeka.com, Minggu (26/8).
Fibri menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada petugas. Kasat Narkoba AKP Adi Pranyoto langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke pondok kolam ikan milik pelaku.
"Di Pondok itu pelaku Ra diamankan. Saat akan digeledah, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti dari lantai 2 pondok kolam ikan ke bawah tanah. Namun tetap berhasil ditemukan petugas," kata Fibri.
Ra tak dapat mengelak lagi saat ditanya sabu itu miliknya. Selanjutnya polisi membawa Ra ke Markas Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pengembangan penyidikan.
"Pelaku ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut. Kita juga mencari siapa bandar yang memberikannya, jaringannya masih kita selidiki," tegas Fibri.
Baca juga:
Brigadir Faisal tewas dihujami tusukan senjata tajam penyelundup sabu di Aceh
Tiga kali terjerat kasus narkoba, begini ekspresi Fariz RM
Kusut dan muram, Fariz RM digelandang polisi saat jumpa pers kasus narkoba
Bamsoet puji kejelian BNN ungkap anggota DPRD Langkat penyelundup sabu
Polisi belum terima surat permohonan rehabilitasi Richard Muljadi