LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kepala daerah jabatan politik, tak ada aturan larang dukung Jokowi

Kepala daerah jabatan politik, tak ada aturan larang dukung Jokowi. Syaratnya, mengajukan cuti untuk kampanye di hari kerja sebagaimana diatur dalam pasal 62 PKPU itu. Disebut di sana, dibatasi 1 hari cuti di hari kerja, dan dipersilakan untuk berkampanye di hari libur.

2018-09-11 16:28:54
Presiden Jokowi
Advertisement

Dukungan para kepala daerah untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Joko Widodo-KH Maruf Amin seharusnya tak dipermasalah. Sebab tak ada aturan yang dilanggar.

Peneliti Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Bandung, Nanang Suryana mengatakan kepala daerah adalah jabatan politik. Posisi mereka berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ayat (2), kepala daerah dapat menjadi anggota tim kampanye. Syaratnya, mengajukan cuti untuk kampanye di hari kerja sebagaimana diatur dalam pasal 62 PKPU itu. Disebut di sana, dibatasi 1 hari cuti di hari kerja, dan dipersilakan untuk berkampanye di hari libur.

Advertisement

"Jadi munculnya dukungan dari beberapa gubernur dan atau kepala daerah lainnya kepada salah satu calon presiden tidak bisa disalahkan," kata Nanang, Selasa (11/9).

Dilanjutkan Nanang, harus dipahami juga bahwa dukungan para kepala daerah kepada Jokowi adalah bagian dari upaya mereka memperkuat legitimasi di hadapan masyarakat. Sebab politik tumbuh dengan dukungan publik dan Pilpres 2019 akan menjadi magnet perhatian nasional.

"Keberpihakan kepala daerah pada salah satu calon presiden, dapat mendatangkan insentif elektoral bagi kepala daerah bersangkutan," kata Nanang.

Advertisement

"Terlebih, jika masyarakat di wilayahnya memiliki ikatan dengan calon yang didukung tersebut, baik karena rekam jejaknya, bukti kerjanya, dan atau yang lainnya."

Karena itu, seharusnya dukungan dari kepala daerah kepada Jokowi bukanlah sebuah masalah. Kalaupun hendak mengomentari, sebaiknya yang disampaikan adalah anjuran agar aturan tak dilanggar ketika menyampaikan dukungan.

"Lebih kepada bagaimana ketaatan dari masing-masing kepala daerah tersebut untuk tidak melanggar PKPU yang telah diterbitkan seperti penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye," kata Nanang.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kepala daerah tidak diperkenankan menunjukkan sikap sebagai pejabat publik dengan mendukung pasangan capres-cawapres. Pernyataan Jusuf Kalla ini lalu dilanjutkan oleh pernyataan cawapres Sandiaga Uno, yang menyebut bahwa pihaknya sudah menyarankan para kepala daerah pendukung untuk mengurusi wilayah dan bukan mengurusi pilpres.‎

Baca juga:
PPP tanggapi tudingan Demokrat: Tidak ada kamus bajak membajak di kubu Jokowi
Soetrisno Bachir sudah melekat dengan Jokowi sejak Pilpres 2014
Miliki kedekatan ideologis, Golkar yakin Yenny dukung Jokowi-Ma'ruf
Sekjen PPP: Soetrisno Bachir tetap dukung Jokowi
Kubu Jokowi percepat pembentukan tim kampanye daerah
Jusuf Hamka gantikan Agus Gumiwang di tim kampanye nasional Jokowi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.