Kepala BPOM Tegaskan Belum Ada Izin Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menegaskan belum ada izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menegaskan belum ada izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Penegasan ini sebagai penjelasan atas Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Dihubungi merdeka.com, Kamis (15/7), Penny mengatakan tujuan penerbitan Surat Edaran dengan Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 itu agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-19 selalu melaporkan telah mendistribusukan obatnya ke mana saja.
Ada delapan daftar obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, dan harus ada laporan distribusinya. Daftar obat tersebut adalah obat yang mengandung;
1. Remdesivir
2. Favipiravir
3. Oseltamivir
4. Immunoglobulin
5. Ivermectin
6. Tocilizumab
7. Azithromycin
8. Dexametason (tunggal)
"Obat-obat tersebut ada 2 yang punya EUA yaitu Remdesivir dan Favipiravir," ucap Penny.
"Kalau Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan Covid-19, karena sekarang sedang menjalani uji klinik," sambungnya.
Penny mengatakan, Ivermectin bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19 melalui uji klinik di 8 rumah sakit. Dan saat ini, imbuhnya, uji klinik diperluas di rumah sakit yang sudah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
Perluasan uji klinik, kata Penny, sesuai Perka Badan POM yang baru tentang Perluasan Akses untuk obat uji seperti Ivermectin, dengan resep dokter dan terapi atau dosis dan pemberian sesuai dengan uji klinik.
Baca juga:
BPOM Akhirnya Izinkan Ivermectin Jadi Obat Terapi Covid-19
Puan Maharani Dukung Ivermectin: Kita Butuh Terapi Covid-19 yang Murah
Polisi Tindak 2 Apotek di Bandung Jual Ivermectin Lebihi Harga Eceran Tertinggi
Shopee Janji Tindak Tegas Penjual Ivermectin dengan Harga Mahal
Kimia Farma Perluas Distribusi Ivermectin di Jawa-Bali