LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kepala BNN: Pelaku Menyalahgunakan Narkotika Berulang harus Dipidana

Golose memandang perlu bagi pelaku untuk menjalani proses hukum ketika pelaku menggunakan narkotika berulang kali meski telah melewati rehabilitasi sebanyak 2 kali.

2022-04-06 21:22:48
BNN
Advertisement

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa para pelaku yang menyalahgunakan narkotika berulang kali, yakni lebih dari dua kali tetap harus ditindak untuk menjalani proses hukum pidana.

“Kalau revisi Undang-Undang (UU) Narkotika kita semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal 2 kali. Kalau dia melakukan berulang, ya tetap harus dipidanakan,” kata Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu.

Golose menegaskan bahwa pengguna narkotika tetaplah merupakan seorang pelaku, meskipun penyalahgunaan narkoba merupakan victimless crime, atau tindak kejahatan yang korbannya adalah diri sendiri.

Advertisement

Golose memandang perlu bagi pelaku untuk menjalani proses hukum ketika pelaku menggunakan narkotika berulang kali meski telah melewati rehabilitasi sebanyak 2 kali.

Pernyataan tersebut terkait dengan revisi UU Narkotika. Sejak terjadinya Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 yang menelan lebih dari 40 korban jiwa, UU Narkotika telah menjadi sorotan publik sebagai penyebab kelebihan kapasitas lapas.

Para pakar dan pengamat menilai bahwa kelebihan kapasitas lapas merupakan penyebab dari tidak efektifnya evakuasi warga binaan pemasyarakatan ketika terjadi kebakaran.

Advertisement

Di sisi lain, berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lebih dari 60 persen penghuni lapas berasal dari tindak pidana narkotika.

Oleh karena itu, revisi UU Narkotika menjadi salah satu agenda yang kerap diperbincangkan, baik di kalangan pengamat, akademisi, aktivis, peneliti, hingga pemerintah.

Revisi bertujuan agar mengganti kurungan penjara menjadi pemberian rehabilitasi kepada para penyalahguna narkotika yang bukan merupakan pengedar. Terkait hal ini, Golose menegaskan bahwa para pembentuk undang-undang harus mengatur agar revisi UU Narkotika tidak menjadi modus operandi yang baru.

“Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim ‘Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi’. Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan,” ucap Golose menegaskan.

Baca juga:
Kue Kukis Berbahan Narkotika Jenis Baru Diproduksi di Bali, Dikirim ke Jakarta
Bawa 99 Kg Sabu-Sabu dari Aceh, Empat Kurir Diringkus di Langkat
Akhir Pelarian DPO Kasus Narkoba, Tewas Dibedil karena Melawan saat Ditangkap
Fakta Baru Penangkapan Kades di Tuban, Simpan Narkoba di Ambulans Desa
Bongkar Kasus Narkoba Ratusan Kilogram, Polri Klaim Selamatkan 1,3 Juta Jiwa
Positif Narkoba, Anggota Satpol PP Ditangkap usai Maki-maki Kasat Lantas Pelalawan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.