LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kendaraan Bertahun Terparkir di Bandung, Ditinggal Karena Urusan Kerja-Asmara

Yang terbaru, ada dua unit motor yang terparkir lengkap dengan helm yang di Stasiun Kota Bandung.

2021-06-09 05:34:00
razia kendaraan
Advertisement

Sejumlah motor terparkir hingga bertahun-tahun di parkiran stasiun kereta api. Banyak hal yang melatarbelakanginya, mulai urusan pekerjaan hingga urusan asmara sang empunya.

Yang terbaru, ada dua unit motor yang terparkir lengkap dengan helm di Stasiun Kota Bandung. Pertama ada motor bebek tua berwarna oranye berpelat nomor D 4802AH.

Tepat di sampingnya ada motor jenis matic warna hijau dengan pelat nomor D 4805 JI. Debu yang tebal membuat warna motor tersebut memudar. Menegaskan kedua motor tersebut sudah lama terparkir di sana.

Advertisement

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo menyebut kedua motor itu sudah ada di sana pada awal tahun lalu. Kondisi itu sudah bukan hal yang baru terjadi. Ada pula mobil yang sudah terparkir selama lima bulan.

Ia mengungkapkan, kendaraan yang terparkir dan tak kunjung dibawa pemilik dalam waktu lama ditelusuri oleh pengelola, hingga ke polisi.

Beberapa kasus bahkan ada yang sengaja diparkirkan. Sedangkan pemiliknya masih berada di luar pulau karena urusan pekerjaan. Ada pula yang alasannya karena bertengkar dengan kekasihnya.

Advertisement

"Kalau memang memungkinkan kita telusuri (pemiliknya). Kasus lain itu ada yang pemiliknya di luar pulau. Niatnya tugas pekerjaan di luar pulau bisa rampung beberapa hari, tapi ternyata dia harus bertugas berbulan-bulan," ujar dia, Selasa (8/6).

"Ada yang sengaja ditinggalkan karena ribut dengan pacarnya, setelah ditelusuri dan diketahui pemiliknya, kendaraan dibawa pihak keluarga. Ada juga yang lupa, mikirnya kendaraan hilang," ia melanjutkan.

Pemilik kendaraan atau pihak keluarga yang bersangkutan bisa membuat berita acara. Sang pemilik akan dimintai alasan meninggalkan kendaraan mereka. Jika memang sengaja, maka tarif berlaku normal.

"Kalau (misalkan) pemilik kendaraan meninggal dunia, jumlahnya tidak sebesar tarif normal," kata dia.

Baca juga:
Viral Protes Pemotor Ducati Ditilang Gara-Gara Knalpot, Begini Alasan Polisi
Polres Pati Gagalkan Pengiriman Ratusan Kendaraan Ilegal ke Timor Leste, Ini Faktanya
Cerita Pria Identitas di KTP Ditulis Wanita, Salting Pas Pacarnya Bicara Jujur
Depan Tim Pemburu Preman Pemuda Tembak Cewek Incarannya, Padahal Lagi Kena Razia
Cegah Pemudik, Polisi Jaga Ketat Jalur Tikus di Bali
Nyali Debt Collector Ini Terlalu Berani, Tolak Dirazia Malah Marahi Polisi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.