LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kenakan Seragam Polri, Pecatan Polisi Tipu Agen Brilink di Rejang Lebong

Seorang pecatan Polri, AR (28), ditangkap polisi karena menipu agen Brilink BRI di Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam aksinya, pelaku mengenakan seragam polisi agar korban percaya.

2022-12-08 00:30:00
Penipuan
Advertisement

Seorang pecatan Polri, AR (28), ditangkap polisi karena menipu agen Brilink BRI di Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam aksinya, pelaku mengenakan seragam polisi agar korban percaya.

Penipuan bermula saat AR mendatangi gerai korban di Padang, Rejang Lebong, Senin (5/12). Dia mengaku ingin menarik uang sebanyak Rp6,5 juta.

AR menyatakan akan membayar dengan kartu ATM BCA miliknya melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang ada di gerai. Namun, print out EDC tak keluar. Ketika itu pelaku menyebut terjadi kendala teknis tetapi uang sudah terkirim.

Advertisement

Korban pun menyerahkan uang yang ditarik melalui Brilink, karena dia percaya hanya pending. Pelaku pun segera meninggalkan TKP.

Terancam 5 Tahun Penjara

Korban baru sadar ditipu setelah mengetahui uang pengganti tak masuk ke rekeningnya. Dia pun melapor ke polisi. Anggota Polsek Padang Rejang Lebong yang berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka sebelumnya anggota di satuannya. Dia kemudian dimutasi ke Polres Musi Rawas Utara sebelum dipecat pada 2021.

"Ternyata tersangka masih mengenakan seragam polisi untuk berbuat kejahatan. Terbaru dia melakukan penipuan di Bengkulu," ungkap Robi, Rabu (7/12).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka baru menggunakan uang itu sebanyak Rp500 ribu. Sementara sisanya dapat diamankan dan menjadi barang bukti.

Akibat perbuatannya,AR dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Perkara ini diserahkan ke kepolisian Bengkulu sesuai lokasi terjadinya kejahatan.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.