LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kenaikan Iuran Dibatalkan, Menko Mahfud Sebut Pengembalian Dana akan Diatur BPJS

Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan gugatan gugatan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

2020-03-10 14:29:00
Iuran BPJS Naik
Advertisement

Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan gugatan gugatan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

BPJS Kesehatan harus mengembalikan iuran seperti semula yaitu kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000 dan kelas 3 sebesar Rp25.500. Pada Januari lalu, iuran tersebut sudah mulai dinaikkan menjadi kelas I sebesar Rp160.00, kelas II Rp 110.000 dan kelas III sebesar Rp42.000.

Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengingatkan untuk mempelajari keputusan tersebut, terkait pengembalian dana BPJS yang sempat naik.

Advertisement

"Ya nanti kan biasanya disebutkan di putusan itu, dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun depan atau apa biasanya disebutkan," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3).

Jika pun tidak diatur dalam putusan, kata Mahfud, maka pihak BPJS Kesehatan sendiri yang akan mengaturnya.

"Kalau tidak, nanti biar diatur oleh BPJS sendiri. Kan pasti diatur," ungkap Mahfud.

Advertisement

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Alvin Lie, mengatakan, putusan MA tersebut berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak.

"Putusan MA berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak yang terkait," kata Alvin.

Dia pun menuturkan, pihaknya akan bisa mengawasi para penyelenggara untuk menjalankan putusan tersebut.

"Sejauh terkait pelayanan publik merupakan ranah pengawasan Ombudsman RI," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA, PKS Cerita Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Menteri Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Batal Naik: Konsekuensinya Besar untuk JKN
Iuran BPJS Batal Naik Jadi Momentum Perbaikan Sistem Jaminan Sosial Nasional
DPR Minta Semua Pihak Tunduk pada Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Harus Segera Jalankan Putusan MA Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran
Istana Masih Pelajari Putusan MA soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.