Menteri Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Batal Naik: Konsekuensinya Besar untuk JKN
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh arah kebijakan pemerintah akan berubah secara otomatis pasca Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu instrumen akan berubah yakni terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Apakah presiden sudah informasikan? Tentu sudah. Makanya kita pelajari, kita berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara ekosistem, tidak mungkin satu sistem dicabut, sisanya pikirin sendiri kan tidak gitu. Kita lihat penuh," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/3).
Untuk melihat dampak perubahan tersebut, pemerintah nantinya akan mengambil langkah secara berkeadilan. Di satu sisi, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini. "Pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk amankan kembali JKN itu secara sustain," jelasnya.
Menkeu Ingatkan Kenaikan Iuran Bertujuan Awal Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Semua perhitungan sudah dilakukan matang untuk keberlangsungan BPJS Kesehatan.
"Kita juga sangat paham mungkin tidak semua puas tapi itu pilihan policy pemerintah sangat hati-hati pertimbangkan seluruh aspek. Pertama aspek keberlangsungan program JKN," kata dia.
Dia melanjutkan BPJS Kesehatan juga didesain oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan secara penuh. Namun, tidak lupa juga mempertimbangkan dari sisi manajemen maupun keuangannya.
"Jadi kami lihatnya dari sebuah ekosistem, tidak sepenggal-penggal, kita lihat keseluruhan peserta dan seluruh kesehatan keuangan BPJS dan keseluruhan fasilitas kesehatan yang 2500 rumah sakit, apotek, pekerja kesehatan, dokter, medikal semua itu ekosistem kita coba tuangkan dalam perpres itu," tegasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya