LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA, PKS Cerita Kesepakatan DPR dan Pemerintah

Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.

2020-03-10 14:11:31
Iuran BPJS Naik
Advertisement

Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Politikus PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan sebenarnya sejak awal sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah agar iuran BPJS Kesehatan Kelas III tidak naik.

Karena itu, dalam pandangan Wakil Ketua MPR ini, keputusan MA merupakan bentuk kritik terhadap Pemerintah.

Advertisement

"Ini kritik bagi pemerintah harusnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kemenkes melaksanakan kesepakatan dengan komisi IX. Kan sudah sering rapat dengan DPR Kemenkes, sepakat untuk tidak menaikkan iuran BPJS kelas III, tetapi lagi-lagi dinaikan lagi," ujar dia, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).

Jika menilik kesepakatan itu, Pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS kesehatan. Sayangnya, Pemerintah justru menerbitkan Perpres yang isinya berupa keputusan menaikkan iuran BPJS kesehatan.

"Ketika pemerintah tidak melaksanakan kesepakatan itu, sama saja dalam tanda kutip tidak menghormati DPR," ujarnya.

Advertisement

Dia pun mempertanyakan apakah kesepakatan tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Mengingat Perpres yang di dalamnya berisi kenaikan iuran BPJS kesehatan tetap diterbitkan.

"Saya tidak tahu, apa Pak Presiden diberi tahu atau tidak, ada kesepakatan antara pemerintah dan komisi IX. Seharusnya Presiden diberi tahu. Saya yakin kalau Pak Jokowi dikasih tahu bahwa sudah ada kesepakatan seperti itu, saya yakin pak presiden tidak akan membuat Perpres," jelas dia.

Dia pun menyampaikan bahwa keputusan MA tersebut bersifat mengikat. Artinya wajib dijalankan oleh pemerintah. "Menurut saya pak Mahfud MD (Menko Polhukam) benar bahwa keputusan MA final dan mengikat. karenanya pemerintah harus melaksanakan," ujar dia.

"Tapi kalau pemerintah melaksanakan (kenaikan) lagi, sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri. Karena seharusnya itu sudah dilaksanakan ketika ada kesepakatan dengan Komisi IX," tandasnya.

Baca juga:
DPR Minta Semua Pihak Tunduk pada Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Batal Naik: Konsekuensinya Besar untuk JKN
BPJS Harus Segera Jalankan Putusan MA Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran
Istana Masih Pelajari Putusan MA soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Tidak Bisa Diganggu Gugat
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Pemerintah 'Putar Otak' Tambal Defisit Perusahaan
BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Rincian Iuran Biaya Semula

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.