LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkumham Pindahkan Narapidana Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Delapan narapidana yang dipindahkan ke lapas kategori Super Maximum Security (SMS) tersebut berinisial S, MS, R, JS, PA, BPS, ZF dan AD.

2021-09-03 11:05:22
Kasus Narkoba
Advertisement

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kembali memindahkan narapidana kategori bandar narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

"Total ada delapan narapidana bandar narkoba yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Kelas I Bandung ke Lapas Kelas II Karanganyar," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diterima di Jakarta, Jumat (3/9).

Delapan narapidana yang dipindahkan ke lapas kategori Super Maximum Security (SMS) tersebut berinisial S, MS, R, JS, PA, BPS, ZF dan AD.

Advertisement

Untuk narapidana S, MS, R, JS, PA dan BPS dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat dini hari, sedangkan dua warga binaan lainnya ZF dan AD dipindahkan oleh petugas sehari sebelumnya.

Delapan narapidana kategori bandar narkotika tersebut memiliki masa hukuman berbeda-beda mulai dari empat tahun, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Pemindahan narapidana kasus narkoba ini adalah upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan," kata dia.

Advertisement

Selain itu, lanjut dia, pemindahan narapidana juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.

"Kami komitmen memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," kata dia.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menegaskan pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan terutama di lingkungan lapas dan rutan.

Langkah itu terus diinternalisasikan Kemenkumham kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan.

"Petugas maupun warga binaan pemasyarakatan yang terbukti terlibat narkoba akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana," tegas dia.

Baca juga:
Polisi Ungkap Cara Coki Pardede Gunakan Sabu Tidak Lazim
Coki Pardede Tersandung Kasus Narkoba, Begini Respons Tretan Muslim dan CEO MLI
Hasil Tes Urin Coki Pardede Positif Amfetamin
Komika Coki Pardede Diduga Habis Nyabu, di Rumahnya Ditemukan Alat Suntik
Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Perumahan Mewah Karawaci
Diduga Terlibat Kasus Sabu, Coki Pardede Ditangkap di Rumahnya
Komika Coki Pardede Ditangkap Terkait Narkoba

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.