LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkum HAM Ungkap Kondisi Napi Selama Pandemi, Sulit Jaga Jarak dan Rentan Tertular

Kondisi penyebaran Covid-19 yang begitu cepat bisa menyebabkan kepanikan bagi warga binaan pemasyarakatan.

2021-07-15 15:05:51
Lapas dan Rutan
Advertisement

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memaparkan sejumlah masalah yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) selama upaya penanganan pandemi Covid-19.

"Pertama rentan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban," kata Pembina Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjenpas Kemenkum HAM Junaedi di Jakarta, Kamis (15/7).

Kondisi penyebaran Covid-19 yang begitu cepat bisa menyebabkan kepanikan bagi warga binaan pemasyarakatan. Hal itu berpotensi terjadi kerusuhan di dalam lapas maupun rutan dikarenakan penghuni takut tertular virus.

Advertisement

Permasalahan kedua yakni sulitnya menjaga jarak fisik antara satu warga binaan pemasyarakatan dengan yang lainnya. Sebab, saat ini pada umumnya lapas di Tanah Air sudah penuh sesak (over crowded).

Hunian yang padat ditambah penyebaran virus yang begitu cepat akan menyulitkan petugas terutama tenaga kesehatan untuk menangani warga binaan.

Permasalahan lainnya yakni kondisi jumlah penghuni yang tidak sebanding dengan jumlah petugas di lapas maupun rutan terutama tenaga kesehatan, berimbas pada layanan kesehatan yang tidak maksimal.

Advertisement

Hal tersebut bisa berakibat pada pengabaian terhadap penghuni yang tidak bisa tertangani karena kekurangan sumber daya manusia di lapas maupun rutan.

"Termasuk pula keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan baik di rutan maupun lapas," ujar dia.

Untuk mengatasi beragam masalah itu, Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil beberapa kebijakan yakni penundaan penerimaan tahanan.

Kalau pun tetap harus menerima tahanan maka wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, Kemenkum HAM juga melakukan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020.

"Bapak Menteri juga berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan mendapatkan vaksin," ujar Junaedi.

Baca juga:
Ditjen PAS Gagalkan 300 Penyelundupan Narkoba Selama Pandemi Covid-19
Komisi III Soroti Permasalahan Overcrowding Lapas yang Tak Kunjung Selesai
2 Petugas Lapas Kedungpane Reaktif Covid-19, 500 Napi Isolasi Mandiri dalam Kamar
Ganja Ditemukan di Rutan Tangerang, 3 Warga Binaan Diamankan
Panjat Atap Gedung Penjara, Napi Lapas Tembilahan Indragiri Hilir Kabur
4 Kaki Tangan Napi Ditangkap di Aceh, 5 Kg Sabu-Sabu Disita

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.