Kemenkum HAM Terbitkan 3 Opsi Penanganan untuk Tahanan Selama Covid-19
Hal ini merujuk terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan Covid-19.
Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat mekanisme perpanjangan masa penahanan selama penyebaran virus Corona di Indonesia. Hal ini merujuk terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan Covid-19.
Surat tersebut mengatur beberapa opsi mengenai perpanjangan masa penahanan. Pertama, yaitu pengalihan masa penahanan tersangka ataupun terdakwa.
"Perlu kiranya segera diambil langkah untuk mengalihkan jenis penahanan tersangka atau terdakwa dari penahanan Rutan ke penahanan rumah dan penahanan kota," ucap Menteri Hukum dan HAM dalam siaran pers, Jumat (27/3).
Jenis penahanan ini diatur dalam Pasal 22 KUHAP.
Opsi lainnya yaitu, jika memungkinkan masa penahanan tersangka atau terdakwa diperpanjang.
Sedangkan opsi terakhir, persidangan tetap dilaksanakan jika para tersangka atau terdakwa tidak memungkinkan untuk diperpanjang masa penahanannya.
"Sidang perkara pidana bisa dilakukan di Rutan atau Lapas melalui video conference."
Baca juga:
Petugas Medis dan Pasien RS Darurat Corona Dibuatkan Grup whatsApp untuk Komunikasi
Antisipasi Jemaah Salat Jumat Datang, Masjid Istiqlal Dijaga Polisi dan Satpam
Melihat Penyemprotan Disinfektan Pakai Drone di Kawasan Sudirman
Jika Pilkada Serentak Ditunda Karena Corona Harus Terbitkan Perppu atau Revisi UU
Satu PDP di Gunungkidul Meninggal Dunia
Dalai Lama Sumbang Makanan dan Obat ke Warga Miskin India yang Sedang Lockdown