Kemenkum HAM sebut banyak warga belum paham soal dwi kewarganegaraan
Menurut Freddy apa yang terjadi kepada 177 WNI itu serupa dengan kasus Arcandra memiliki dua paspor.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris mengatakan masih banyak warga negara Indonesia belum paham benar tentang peraturan kewarganegaraan. Bahkan dia menyebut ada tiga kejadian yang menyangkut dwi Kewarganegaraan selain kasus Arcandra dan Gloria.
"Sebenarnya ini bukan hanya dua kasus DK (Dwi Kewarganegaraan) tapi ada 3. Pertama Arcandra, kedua Gloria, nah yang baru baru ini ada 177 WNI calon haji pegang paspor Filipina," ujar Freddy di kantor Ditjen AHU, Kamis (25/8).
Menurut Freddy apa yang terjadi kepada 177 WNI itu serupa dengan kasus Arcandra memiliki dua paspor yang secara otomatis memiliki kewarganegaraan ganda. Dia mengatakan hal ini menunjukkan masyarakat masih belum paham benar perihal kewarganegaraan.
"Karena kalau menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 kalau dapat paspor asing sebenarnya terlepas (salah satu kewarganegaraan) peristiwa ini yang tidak disadari," kata Freddy.
Dia juga mengatakan Kementerian Hukum dan HAM juga akan melakukan pembahasan bersama Komisi III DPR guna mengkaji pasal-pasal mana saja yang dianggap masih kurang efektif dalam pengaturan kewarganegaraan. Dia mencontohkan kasus Gloria, menurutnya apa yang terjadi pada Gloria karena orangtua Gloria tidak segera mendaftarkan status kewarganegaraan Gloria menjadi Warga Negara Indonesia.
Dia menilai orang tua Gloria sama dengan pandangan masyarakat lainnya yang kurang memahami batas seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
Padahal pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menjelaskan seorang anak bisa memiliki dwi kewarganegaraan sampai batas usia 18 tahun maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, dia mengimbau saat anak anak mereka memasuki usia menjelang 18 tahun sudah seharusnya menentukan pilihan warga negara.
Baca juga:
Kemenkum HAM dan DPR godok kewarganegaraan Arcandra Tahar
Kasus Arcandra dan Gloria, pemerintah kaji revisi UU Kewarganegaraan
Demokrat: Banyak yang lebih clear, tak gaduh seperti Arcandra
Kasus Arcandra diminta tak buat pemerintah akali UU Kewarganegaraan
Tak semua orang pintar di luar negeri harus kembali ke Indonesia