Kemenkominfo Buka Pemblokiran Internet 29 Kabupaten di Papua dan Papua Barat
Kemenkominfo membuka blokir layanan internet di 19 kabupaten di Papua dan 10 kabupaten di Papua Barat. Keputusan tersebut setelah Kemenkominfo berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan aparat keamanan, serta pertimbangan kondisi yang sudah pulih usai kerusuhan di sejumlah tempat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka blokir layanan internet di 19 kabupaten di Papua dan 10 kabupaten di Papua Barat. Keputusan tersebut setelah Kemenkominfo berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan aparat keamanan, serta pertimbangan kondisi yang sudah pulih usai kerusuhan di sejumlah tempat.
"Mulai Rabu (4/9) Pukul 23.00 WIT, pemerintah secara bertahap mulai membuka blokir atas layanan data internet di wilayah Papua dan Papua Barat," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com.
Adapun pembukaan blokir layanan data internet di 19 Kabupaten di Provinsi Papua yakni Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi.
Untuk 10 kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo dan Nabire, akan terus dipantau situasinya dalam satu hingga dua hari ke depan.
Sementara pembukaan blokir di 10 kabupaten wilayah Provinsi Papua Barat meliputi: Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak.
Untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kota Manokwari akan terus dipantau situasinya sampai dua hari ke depan.
"Pembukaan kembali blokir atas layanan data di sejumlah besar wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum/keamanan, setelah mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah-wilayah tersebut sudah pulih atau normal, serta mempertimbangkan sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua sudah mulai menurun," lanjutnya.
Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial.
Baca juga:
Ini Cara Pemerintah Jokowi Tangani Kerusuhan Papua
Komisi HAM PBB Serukan Dialog untuk Isu Papua dan Pemblokiran Internet Dicabut
Akses Internet Sejumlah Kabupaten di Papua Mulai Dipulihkan
Menkominfo: Ada IP Address Penyebar Hoaks Lewat Twitter Salah Satunya di Eropa
Menkominfo Ralat Waktu Pembukaan Blokir Internet di Papua
Bertahap, Pembukaan Blokir Internet di Papua & Papua Barat Dilakukan Mulai Besok