LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkeu: PNS akan dapat THR berupa gaji pokok dan tunjangan kinerja

Kemenkeu: PNS akan dapat THR berupa gaji pokok dan tunjangan kinerja. Tahun ini, para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, akan menerima Tunjangan Hari Raya berupa gaji pokok atau gapok dan juga tunjangan kinerja atau tukin. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani memastikan, pemberian tukin sudah diperhitungkan

2018-04-18 05:22:00
Liputan6.com
Advertisement

Tahun ini, para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, akan menerima Tunjangan Hari RayaTunjangan Hari Raya berupa gaji pokok atau gapok dan juga tunjangan kinerja atau tukin.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani memastikan, pemberian tukin kini sudah diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Intinya, bujetnya diperhitungkan sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu enggak ditetapkan di APBN 2018. Tapi pelaksanaannya nunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya," tuturnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Advertisement

Dia menambahkan, pelaksanaan pemberian THR kepada PNS aktif dan pensiunan akan dilaksanakan begitu PP yang tengah disusun Kementerian PANRB selesai.

"THR itu implementasinya sebelum Lebaran, bulan Juni. Kalau yang untuk pensiun dan gaji ke-13, itu biasanya sebelum mulai pelajaran sekolah Juli," tandas dia.

Sayangnya, Askolani belum dapat menyebutkan secara pasti anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PNSTHR PNS untuk tahun ini karena masih menunggu keluarnya PP dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Advertisement

"Tahun lalu enggak sampai Rp 20 triliun (anggarannya). Tapi kemungkinan akan lebih besar dari tahun lalu, karena ada tambahan untuk pensiun (PNS)," jelas dia.

Ya benar, Askolani juga turut mengkonfirmasi bahwa tunjangan hari rayatunjangan hari rayaakan diberikan untuk pensiunan PNS tahun ini. Hal ini dimaksudkan agar membantu daya beli masyarakat untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Sumber:Liputan6.comLiputan6.com

Baca juga:
Simak di sini kisi-kisi soal seleksi masuk sekolah kedinasan
Pimpinan DPR setuju status perangkat desa setara dengan PNS
Kebijakan pemerintah Jokowi buat PNS tersenyum saat Lebaran
Bahas pengadaan rumah PNS, Jokowi rapat dengan sejumlah Dirut Bank
PNS dipastikan dapat THR lebih besar, aturan segera terbit
Pemerintah akan bangun apartemen khusus untuk PNS
Akselerasi reformasi birokrasi & kembangkan manajemen PNS, PAN-RB gandeng BUMN

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.