LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkes Terbitkan Pedoman Penanganan Anak Gangguan Ginjal Akut: RS Minimal Ada PICU

Kemenkes menyebut, kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.

2022-10-19 09:12:22
Penyakit Gagal Ginjal
Advertisement

Kementerian Kesehatan menyikapi serius seiring peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak usia 0-18 tahun. Salah satunya dengan mengeluarkan pedoman penanganan untuk fasilitas pelayanan kesehatan untuk pasien anak dengan diagnosa gangguan ginjal akut.

"Berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun
(mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya, maka dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury," kata Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg. Murti Utami, dalam berkas edaran bernomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditujukan untuk dinas kesehatan seluruh daerah, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan hingga organisasi kesehatan di Tanah Air, seperti yang dilihat merdeka.com, Rabu (19/10).

Kemenkes menyebut, kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba. Artinya tidak didahului riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai atau tanpa disertai gejala prodromal. Seperti demam, diare, muntah, batuk pilek. Selain itu, tidak ada ditemukan kelainan pada ginjal seperti batu, kista, atau massa.

Advertisement

Untuk itu, Kemenkes meminta fasilitas pelayanan kesehatan benar-benar cermat memahami kondisi tersebut. Diharapkan, faskes yang melakukan penanganan untuk kasus tersebut setidaknya rumah sakit yang paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

"Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak. Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," katanya.

Selain itu, faskes diminta melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi saat mendapatkan pasien anak yang teridentifikasi dini suspek gangguan ginjal akut.

Advertisement

"Selanjutnya bila tidak dapat ditangani dalam 1x24 jam, fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisasi anak. Yakni RSCM, RSUD Soetomo, RSUP Kariadi, RSUP Adam Malik, RSUP Kandou, RSUP Sardjito, RSUP Prof Ngoerah, RSUD Saiful Anwar, RSUP Hasan Sadikin, RSAB Harapan Kita, RSUD Zainoel Abidin, RSUP M Djamil, RSUP Wahidi Sudirohusodo dan RSUP M.Hoesin.

Rumah sakit yang menangani pasien gangguan ginjal akut juga harus berkoordinasi dengan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan epidemiolog untuk melakukan sejumlah pendalaman. Kemudian hasilnya dilaporkan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Baca juga:
Duduk Perkara Paracetamol yang Dilarang Beredar di Tengah Isu Ginjal Akut Misterius
Kemenkes Terima Laporan 189 Kasus Gagal Ginjal Akut, Didominasi Usia 6 Bulan-18 Tahun
Gagal Ginjal Anak di DIY: Ada 13 Kasus, 5 Meninggal Dunia
Ketua IDAI Luruskan Kabar Larang Anak Minum Paracetamol Cair
Puskesmas di Jakarta Layani Pemeriksaan Gagal Ginjal Akut pada Anak Gratis
Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Ditemukan di Sumut, 6 Anak Meninggal Dunia

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.