Kemenkes Sebut Teknis Pelayanan Vaksinasi Tanpa NIK Disiapkan Pemda
Teknis pelayanan tersebut akan sepenuhnya dijalankan oleh Dinkes serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) masing-masing Pemda.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sepenuhnya akan diselenggarakan jajaran pemerintah daerah (pemda) masing-masing wilayah.
"Dalam edaran itu Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan (termasuk yang belum memiliki NIK)," kata Nadia saat dihubungi merdeka.com, Jumat (6/8).
Adapun dalam SE Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tertuang kelompok masyarakat yang rentan yakni, penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).
Teknis pelayanan tersebut akan sepenuhnya dijalankan oleh Dinkes serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) masing-masing Pemda.
"Jadi Dinkes dan Dinas Dukcapil melakukan korodinasi untuk pemberi pelayanan vaksinasi ini," terang Nadia.
Nadia menjelaskan sampai saat ini skema itu masih terus disiapkan sambil menunggu kesiapan dari setiap Pemda.
Program vaksinasi di Indonesia terus mengalami kemajuan sejak digulirkan mulai tahun 2021 ini. Per 3 Agustus 2021, capaiannya telah mencakup lebih dari 21 juta orang menerima vaksin lengkap atau 2 dosis vaksin dengan persentase sekitar 10% dari total target sasaran vaksinasi sebanyak 208 juta jiwa.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah terus berupaya memperluas cakupan vaksinasi salah satunya melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan surat edaran terkait vaksinasi bagi kelompok rentan dan kelompok masyarakat lainnya yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
"Surat edaran ini mengamanatkan kepada dinas kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk segera melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait pelaksanaannya," Wiku dalam keterangan persnya, dikutip dari Covid.go.id.
Lebih lanjut, masyarakat rentan dimaksud seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan (LP), penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Sementara, untuk pelayanan vaksinasi bagi yang belum memiliki NIK, dalam pelaksanaannya dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah. Untuk lokasi pelayanan vaksinasinya, bertempat di lokasi yang disepakati.
"Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," imbuh Wiku.
Selain itu, vaksinasi dosis ketiga akan menambah jumlah tenaga kesehatan asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah akan terus mempercepat program ini dan ditargetkan akan selesai pada minggu kedua bulan Agustus
Karenanya, pencapaian dalam program vaksinasi di Indonesia tidak terlepas dari peran serta semua pihak mulai dari pemerintah, sektor kesehatan, masyarakat dan berbagai pihak lainnya.
"Capaian ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara masyarakat, tenaga kesehatan, relawan dan berbagai pihak yang berkontribusi di dalamnya," pungkas Wiku.
Baca juga:
Kemenkes Susun Strategi Penyuntikkan 300 Juta Vaksin Covid-19
Kasus NIK Dipakai WNA, Anggota Komisi II Minta Pemerintah Benahi Sistem Kependudukan
INFOGRAFIS: Ketentuan Bagi Warga yang Beraktivitas di DKI Jakarta
CEK FAKTA: Hoaks, Ada Vaksinasi Massal di Royal Plaza Surabaya pada 2-6 Agustus 2021
Alasan Mengapa Banyak Orang Tidak Mau dan Ragu Disuntik Vaksin Covid-19