LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkes Pastikan Vaksinasi Gotong Royong Tidak Ganggu Program Pemerintah

Nadia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan fasilitas kesehatan pemerintah.

2021-02-27 11:08:47
Vaksinasi Covid-19 Mandiri
Advertisement

Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi gotong royong tidak akan menggangu pelaksanaan program vaksinasi gratis pemerintah. Sebab, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Vaksinasi gorong royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah," kata Nadia, Sabtu (27/2).

Advertisement

Nadia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan fasilitas kesehatan pemerintah. Penyelenggaraan vaksinasi gotong royong hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

"Dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat," tuturnya.

"Secara teknis, pelayanan vaksinasi gotong royong mengacu pada standar pelayanan dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi," sambungnya.

Advertisement

Sebagai informasi, vaksin gotong royong akan diberikan secara gratis kepada karyawan atau karyawati dan keluarganya. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi gotong royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta vaksinasi kepada Kementerian Kesehatan.

Adapun jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Sebab, empat jenis vaksin tersebut merupakan vaksin gratis program pemerintah.

Baca juga:
Bio Farma Mulai Jajaki Kerja Sama dengan Sinopharm dan Moderna

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.