LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkes: Kasus Omicron Bertambah Jadi 1.161 per 22 Januari 2022

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan untuk penanganan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Penanganan pasien untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri.

2022-01-22 19:52:55
Covid-19
Advertisement

Kementerian Kesehatan mencatat penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron sebanyak 83 orang dari data 20 Januari 2022 masih 1.078 orang. Total kasus Omicron di Indonesia menjadi 1.161.

"Sejak 15 Desember hingga saat ini, secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/1).

Dari total 1.161 pasien Omicron, dua orang di antaranya meninggal dunia. Satu merupakan kasus transmisi lokal, satu lainnya pelaku perjalanan luar negeri.

Advertisement

Menurut Nadia, pasien transmisi lokal Omicron meninggal dunia di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri meninggal di RSPI Sulianti Saroso," jelasnya.

Nadia mengatakan, kedua pasien Omicron yang meninggal dunia memiliki komorbid. Namun, dia tak merinci jenis komorbid pada pasien.

Advertisement

Hari ini, Kementerian Kesehatan mencatat kenaikan kasus Covid-19 sebanyak 3.205 orang. Total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.283.453.

Dia menjelaskan, berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.

Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedicine, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Terbaru, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan untuk penanganan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi terpusat," kata Nadia.

Baca juga:
Dua Pasien Omicron di RI Meninggal, Satu di Antaranya Transmisi Lokal
Satu Warga Takalar Terpapar Omicron, Sakit sejak November 2021
Omicron Meningkat, Belajar Tatap Muka di Sekolah Jakarta Diperketat
Melihat Lonjakan Kasus Aktif Covid-19 Sejak Omicron Masuk RI
Kasus Covid-19 Naik, Satgas Depok Berencana Buka Kembali Lokasi Karantina
Terpapar Omicron, Enam Warga Semarang dari Luar Negeri Ngeluh Flu Tak Kunjung Sembuh

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.