Kemendagri tunjuk Sekda jadi Plh Gubernur Jabar
Dia menjelaskan, Sekda Jabar akan menjadi Plh sampai Kemendagri menunjuk Penjabat Gubernur Jawa Barat. Penunjukan Plh sendiri untuk memastikan tidak adanya kekosongan jabatan usai kepala daerah menyelesaikan masa baktinya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan mengakhiri masa jabatannya pada 13 Juni 2018 mendatang. Untuk memastikan tidak adanya kekosongan jabatan, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah Jawa Barat sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, berdasarkan Pasal 162 UU Nomor 10 tahun 2016 bahwa masa jabatan kepala daerah hanya 5 (lima) tahun. Itu terhitung sejak pelantikan, sehingga tidak boleh kurang atau lebih sehari.
"Selanjutnya berdasarkan pasal 131 ayat 4 PP nomor 6 tahun 2005 bahwa jika kepala daerah/wakil kepala daerah telah berakhir masa jabatannya maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari," katanya melalui pesan singkat, Minggu (10/6).
Dia menjelaskan, Sekda Jabar akan menjadi Plh sampai Kemendagri menunjuk Penjabat Gubernur Jawa Barat. Penunjukan Plh sendiri untuk memastikan tidak adanya kekosongan jabatan usai kepala daerah menyelesaikan masa baktinya.
"Dengan demikian dipastikan tidak akan terjadi kekosongan karena sudah diatur secara jelas oleh UU maupun PP. Hari libur sekalipun pemerintahan harus tetap berjalan," tutup Bahtiar.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat terkait keputusan penunjukan Sekda Jabar pada tanggal 8 Juni 2018 lalu.
Baca juga:
Kemendagri: Hampir semua daerah sudah siapkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS
Ditjen Polpum Kemendagri gelar Penguatan kapasitas Ormas di Makassar
Direktorat Kewaspadaan Nasional gelar rapat evaluasi penanganan konflik sosial
Ada PP, kepala daerah diimbau tak perlu ragu cairkan THR dan gaji 13
Sugianto sebut Pergub Hak Keuangan DPRD selamatkan eksekutif & legislatif
Kemendagri ingatkan DPRD Kalteng tak tunda pembhasan APBD Perubahan 2018