Kemendagri terbitkan edaran ke seluruh pemda agar beri bantuan dana gempa NTB
Surat itu berisikan upaya bantuan penanganan bagi masyarakat terdampak bencana alam yang terjadi di wilayah NTB. Bantuan keuangan antar daerah tersebut tidak menyalahi undang-undang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj Tanggal 20 Agustus 2018 untuk seluruh gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Isinya terkait bantuan keuangan untuk Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB). Surat itu berisikan upaya bantuan penanganan bagi masyarakat terdampak bencana alam yang terjadi di wilayah NTB.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan, ada dua alasan pihaknya menerbitkan surat tersebut.
"Pertama, adanya permintaan Gubernur NTB di surat per tanggal 6 Agustus 2018 yang juga meminta bantuan ke pemerintah daerah, pusat, dan gubernur," tutur Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
"Kedua, animo dari pemerintah daerah selain NTB, terkait solidaritas membantu masyarakat Lombok untuk memberikan bantuan menggunakan APBD masing-masing," lanjut dia.
Hadi meminta masyarakat menyikapi surat edaran tersebut dengan positif. Terlebih, bantuan keuangan antar daerah tersebut tidak menyalahi undang-undang.
"Karena daerah pada hakikatnya bisa memberikan bantuan keuangan ke daerah lain. Oleh karena itu, kita fasilitasi," jelas Hadi.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menambahkan, dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan APBD, ada tiga jenis belanja yang sifat dan karakternya tidak wajib. Yakni hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
"Dari jenis belanja ini kita sudah pastikan tidak mewajibkan ke daerah untuk memberikan bantuan. Kemudian maka dalam surat menteri itu disampaikan, kalau ingin membantu boleh menggunakan APBD pada belanja aturan keuangan. Ini pasti tidak wajib," kata Syarifuddin.
Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri juga memfasilitasi mekanisme penganggaran dalam pemberian bantuan keuangan tiap daerah. Keberadaan surat tersebut tentunya memberikan kelegaan bagi daerah yang ingin membantu agar tidak bingung teknis penyaluran dana untuk wilayah terdampak bencana.
"Kalau daerah menyampaikan keinginan membantu, jangan kan pemda, orang per orang saja bisa memberikan bantuan," jelas Syarifuddin.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wiranto minta status bencana gempa Lombok tidak diperdebatkan
Wiranto harap langkah Mendagri surati kepala soal Lombok tak ditafsirkan lain
Masjid Al Azhar salurkan 690 hewan kurban untuk korban gempa Lombok
Kunjungi korban gempa Lombok, Wapres JK serahkan santunan untuk ahli waris
Pasca gempa Lombok, telepon satelit jadi alternatif BTS yang belum berfungsi
Lagi, gempa 5,1 SR guncang Lombok Timur