LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemendagri Instruksikan Perekaman e-KTP Ditunda Selama Pandemi Virus Corona

"Esensinya masih sama (dengan surat edaran 16 Maret). Kita berlakukan sampai pandemi Corona berakhir,"

2020-04-09 09:41:43
E-KTP
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menunda perekaman E-KTP saat pandemi virus corona. Instruksi ini sejalan dengan surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri nomor 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 lalu.

"Esensinya masih sama (dengan surat edaran 16 Maret). Kita berlakukan sampai pandemi Corona berakhir," kata Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).

Zudan mengatakan penundaan itu dilakukan karena perekaman e-KTP terjadi kontak fisik secara langsung. Sehingga dikhawatirkan terjadi penularan virus corona.

Advertisement

Meski begitu, kata Zudan, perekaman e-KTP akan tetap dilayani jika ada kebutuhan yang mendesak. Semisal untuk keperluan sekolah, mengurus BPJS atau rumah sakit.

"Khusus layanan perekaman KTP-el, karena ada kontak fisik secara langsung, agar ditunda pelaksanaannya, kecuali untuk hal yang sangat urgen," tulis salah satu poin dalam surat.

Dia menambahkan, dalam perekaman e-KTP untuk kebutuhan mendesak, petugas dan pemohon harus menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.

Advertisement

"Apabila dilaksanakan perekaman, maka perlu ditangani secara khusus. Di antaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didesinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks Warga yang Punya e-KTP Dapat Kompensasi Rp1 Juta
1.853 KTP Warga Kabupaten Bogor Dikirim Via Kantor Pos
Stok Blanko Aman, Mendagri Minta Segera Dilakukan Pencetakan E-KTP
Pelayanan Dokumen Kependudukan Dilakukan Online, Kecuali Pengurusan e-KTP
Melihat Kemudahan Cetak Dokumen Kependudukan dengan Anjungan Dukcapil Mandiri

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.