Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelayanan Dokumen Kependudukan Dilakukan Online, Kecuali Pengurusan e-KTP

Pelayanan Dokumen Kependudukan Dilakukan Online, Kecuali Pengurusan e-KTP E-KTP. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19. Salah satunya mengurangi aktivitas langsung antar manusia. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa sektor mulai menerapkan bekerja dari rumah.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mendorong jajarannya tetap melayani publik dengan baik. Caranya dengan memaksimalkan pelayanan dengan sistem online.

Masyarakat bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online. Dokumennya pun dikirim online dengan format PDF. Sehingga masyarakat bisa mencetak di rumah.

"Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram dapat digunakan. Kepala Dinas saya persilakan mengatur sesuai kondisi setempat. Prinsipnya dihindari pengumpulan atau berkerumunnya orang," kata Zudan, Selasa (17/3).

Khusus layanan e-KTP karena ada kontak fisik secara langsung, dia berpesan agar ditunda dua sampai dengan tiga pekan ke depan. Kecuali untuk hal yang sangat mendesak, maka layanan dapat diberikan. Untuk itu setelah digunakan perekaman maksimal harus ada perlakuan khusus kepada petugas, alat dan pemohon.

"Alat untuk melakukan perekaman diberikan desinfektan secara rutin. Petugas pun harus rutin dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, begitu juga pemohon. Diupayakan ada thermal gun untuk mengukur suhu tubuh di pintu masuk kantor," ungkap Zudan.

Dia menginstruksikan Kadis Dukcapil membuat pengumuman agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak dapat menunda pengurusan dokumennya.

"Yang urgen tetap dilayani. Misalnya untuk sekolah, mengurus BPJS atau urusan rumah sakit," ucap Zudan.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP