LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemendagri gelar rakor terkait ormas asing

Ormas asing diwajibkan untuk bermitra dengan ormas lokal yang mendapatkan izin dari Pemerintah yaitu ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri dan ormas berbadan hukum dari Kemenkum HAM.

2018-07-26 14:51:35
Kemendagri
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Organisasi Kemasyarakatan menggelar Rapat Koordinasi Tim Perizinan dan Kementerian atau lembaga mitra kerja sama serta instansi teknis terkait. Rakor digelar di Orchardz Hotel Jayakarta.

Kasubdit Organisasi Masyarakat asing, Ira mengatakan bahwa dinamika ormas asing yang bermigrasi atau berafiliasi menjadi ormas atau Yayasan lokal harus menjadi titik perhatian. Hal ini berkaitan dengan langkah identifikasi ormas asing yang bermigrasi menjadi ormas lokal, ormas lokal yang terafiliasi oleh asing, pengawasan dan sanksi kepada ormas-ormas tersebut.

Ira menambahkan penanganan aktivitas ormas asing di Indonesia melibatkan beberapa unsur antara lain pemerintah (Tim Perizinan ormas asing, K atau L Mitra Teknis, dan Pemerintah Daerah) dan ormas lokal yang terus menuntut untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisitas. Dengan hal ini diharapkan ormas asing dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara dengan tetap patuh dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement

Nosami selaku Agen Muda dari Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan bahwa penentuan lokasi kerja sama ormas asing di daerah diharapkan menyesuaikan dengan kesanggupan ormas yang bersangkutan untuk menaati peraturan perundangan. Selain itu juga kesanggupan untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan Pemerintah Daerah setempat.

Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Organisasi Kemasyarakatan gelar rakor terkait ormas As ©2018 Merdeka.com

Advertisement

"Kementerian atau Lembaga (K atau L) Mitra Teknis diharapkan untuk terus mendorong ormas asing mitra K atau L tersebut segera memberitahukan dan melaporkan kegiatan ormas asing di daerah kepada Mendagri c.q. Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum untuk mempermudah koordinasi dan pengawasan di daerah," kata Nosami, Kamis (26/7).

Ormas asing diwajibkan untuk bermitra dengan ormas lokal yang mendapatkan izin dari Pemerintah yaitu ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri dan ormas berbadan hukum dari Kemenkum HAM.

Rasyid selaku narasumber dari Kementerian Luar Negeri menekankan bahwa perlu adanya database keormasan yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik untuk mempermudah penanganan dan pengawasan terhadap ormas asing dan ormas lokal di Indonesia.

"Tim Perizinan ormas asing sesuai dengan mandat dari peraturan bidang keormasan memberikan masukan dan saran kepada Kemendagri dan Kemenkum HAM untuk dapat mencabut status ormas asing yang bermigrasi atau berafiliasi menjadi ormas atau yayasan lokal," tutupnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat dari Kemensos, Kemlu, Tim Perizinan dari K atau L terkait serta Pejabat dari lingkup Ditjen Polpum itu sendiri.

Baca juga:
Ditjen Polpum selenggarakan rakor penguatan pokja IDI
Kemendagri terus upayakan pelestarian budaya daerah
Plt Gubernur lantik 7 anggota KIP Aceh
Anies copot wali kota cuma lewat WA dan telepon, ini respons Mendagri
Kemendagri tempatkan 35 persen lulusan IPDN di wilayah perbatasan
Kepala daerah ingin nyapres harus dapat izin presiden

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.