LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemendagri: 67,5 Persen Perda dibatalkan karena hambat investasi

Dari 3.143 perda yang dibatalkan sudah masuk semua ke Presiden.

2016-06-15 17:19:31
Investasi
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersentasekan sebesar 67,5 persen dari 3.143 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan belum lama ini berkaitan dengan mekanisme penghambat investasi. Sisanya terkait perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan, ada sekitar 15 persen perda yang dinilai bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kemudian, ada 15 persen lainnya yang mengarah pada diskriminatif dan sisanya aturan yang dinilai tak perlu diberlakukan.

“Dari 3.143 perda yang dibatalkan sudah masuk semua ke Presiden. Sekitar 67,5 persen perda dinilai bisa menghambat investasi baik lokal maupun internasional,” kata Sumarsono, Rabu (15/6).

Dia menambahkan, beberapa daerah yang perdanya banyak dibatalkan antara lain Provinsi Jawa Timur 102 Perda. Sulawesi Utara (47) dan Jawa Barat (25). Umumnya, semua daerah memiliki masalah perda lantaran menghambat investasi dan bertentangan dengan aturan di atasnya.

Kajian berikutnya, Kemendagri akan menyisir semua perda bermasalah. Saat ini, aturan yang menjadi sorotan adalah yang mengandung unsur diskriminatif. Namun untuk ketentuan ini, kata dia sedikit sensitif karena harus melihat kultur daerah dan kearifan lokal di sana.

“Perda semacam ini juga dibuat karena adanya desakan dari elemen masyarakat di daerah. Jadi harus hati-hati untuk melihat masalah dalam perda ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyatakan, akan terus menginventarisir perda-perda bermasalah. Selanjutnya, Kemendagri akan meninjau juga sejumlah perda yang dinilai diskriminatif atau intoleran, namun perlu berhati-hati untuk perda tersebut.

“Harus juga memperhatikan daerah yang punya kekhususan seperti Aceh itu ada otsus dan Yogyakarta itu keistimewaannya,” tambah Mendagri.

Baca juga:
Lima perusahaan asal Qingdao China minati 4 sektor investasi
20 Investor China minat investasi program infrastruktur RI
Investor asing diklaim tertarik rebut kekayaan emas Pulau Buru
Tertarik padamkan kebakaran hutan RI, Jepang siap investasi Rp 600 M
Jepang minat bikin pabrik pengolahan pohon kelapa di Bali

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.