LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenaker tegaskan Perpres justru perketat masuknya tenaga kerja asing

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hery Sudarmanto, meluruskan polemik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut dia, Perpres ini utamanya adalah bentuk penyempurnaan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2014.

2018-05-04 14:07:46
Perpres Tenaga Kerja Asing
Advertisement

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hery Sudarmanto, meluruskan polemik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut dia, Perpres ini utamanya adalah bentuk penyempurnaan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2014.

"Perpres 72 ini mengatur sifatnya normatif, nah dengan Perpres 20 ini intinya bukan untuk memudahkan (masuknya TKA) tapi hanya mengatur gimana prosesnya, syarat formalnya," kata Hery saat membuka seminar ketenagakerjaan mewakili Menaker Hanif Dakhiri di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jumat (4/5).

Heri menegaskan, tidak sembarang TKA bisa diloloskan sebagai pekerja legal di Indonesia. Mereka harus melewati tahapan administratif yang ketat, mulai dari syarat dokumen, sertifikasi instansi, hingga kemahiran berbahasa Indonesia.

Advertisement

"TKA harus punya hubungan kerja tertentu, waktu tertentu dan dua TKA bekerja di Indonesia harus memiliki ijazah sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan, berpengalaman sekurangnya lima tahun. Perpres baru ini juga mensyaratkan pemberi kerja harus melatih TKA berbahasa Indonesia," tegas dia.

Heri melanjutkan, ada pengetatan masuknya TKA dengan Perpres 20. Utamanya, pada sertifikasi instansi. Hal ini ditujukan agar para TKA masuk secara legal dan terpantau jelas penempatannya.

"Jadi diperketat adalah proses, maka sekarang dengan Perpres tersebut instansi teknis membutuhkan persyaratan tentang jabatan seperti rekomendasi diserahkan pada kami (Kemenaker), artinya melalui OSS (Online single submit), antara imigrasi kami, sekaligus di negara penempatan TKA mengambil visa kerja," Hery memungkasi.

Advertisement

Hery menegaskan dengan terbitnya Perpres 20 nantinya tidak ada seorang bervisa kunjungan yang merubah statusnya menjadi visa bekerja. "Jadi, jika mereka mengurus visa kerja, mereka harus pulang dulu ke negara asalnya tidak bisa lagi diurus di sini," kata Hery.

Menurut dia, ini adalah fungsi penyempurnaan dari Perpres 20 tahun 2018 tersebut. Dimaksudkan, mereka para TKA bisa terlacak tempat dan posisi apa mereka bekerja di Indonesia.

"Tidak seperti sebelumnya, mereka masuk visa kunjungan terus kerja di sini, entah di mana tidak terlacak sudah susah," jelas dia.

Karenanya, Hery menegaskan Perpres ini bukan seperti anggapan publik kebanyakan. Beleid bukan dikeluarkan untuk mebuka keran TKA seluas-luasnya.

"Jadi buka keran di mana? Saya enggak ngerti. Malah sekarang ini orang berbondong-bondong masuk, sekarang sudah ada Perpres 20 tidak bisa. Sudah difilter kuat luar biasa," yakin dia.

Terakhir, Hery mengimbau kepada para pekerja lokal agar tidak perlu cemas. "Jadi tidak perlu khawatir dan jangan dibuat berlebihan. Perpres 20 sejak awal untuk tahu di mana letak kesalahannya, kita kritisi," tutupnya.

Reporter: M. Radityo

Baca juga:
Soal polemik pekerja asing, Sharp setuju jika miliki sertifikat keahlian
Menaker dituding ngaco dalam menjelaskan Perpres Tenaga Kerja Asing
4 Poin penting Perpres tentang tenaga kerja asing
Jelang pilpres Prabowo makin vokal, sentilannya pada pemerintah tajam
Soal Perpres TKA, OSO sebut banyak yang mengada-ada di tahun politik
Golkar tidak akan teken usulan pembentukan Pansus TKA

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.