LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenag sebut pelunasan BPIH mulai 16 April 2018, ini prosedurnya

Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit. Tahap selanjutnya adalah pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

2018-04-13 11:48:10
Haji
Advertisement

Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit. Tahap selanjutnya adalah pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

"Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, di Jakarta, Jumat (13/4).

Menurut Ahda, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438 H/2017 M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. "Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439 H/2018 M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah," tuturnya.

Advertisement

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu. Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus. Ahda berharap jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

"Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16-25 Mei 2018," terang Ahda.

Advertisement

Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

Bagaimana prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:
a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
b. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
c. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;
d. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

"Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya," ujarnya.

"Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS," tandasnya.

*Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:*
1. Embarkasi Aceh Rp 31.090.010
2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375
3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450
4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245
5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190
8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275
9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38.157.084

11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.525.445
12. Embarkasi Makassar Rp 39.507.741
13. Embarkasi Lombok Rp 38.798.305

*Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:*
1. Embarkasi Aceh Rp 58.796.855
2. Embarkasi Medan Rp 59.547.220
3. Embarkasi Batam Rp 60.163.295
4. Embarkasi Padang Rp 60.775.090
5. Embarkasi Palembang Rp 61.236.520

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 62.239.035
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 62.239.035
8. Embarkasi Solo Rp 63.640.120
9. Embarkasi Surabaya Rp 63.798.690
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 65.863.929

11. Embarkasi Balikpapan Rp 66.232.290
12. Embarkasi Makassar Rp 67.214.586
13. Embarkasi Lombok Rp 66.505.150

Baca juga:
Awasi biro travel haji dan umrah, Kemenag luncurkan aplikasi 'SIPATUH'
JK sebut investasi BPKH di Arab Saudi bisa buat ongkos haji dan umroh makin murah
DPR dan Pemerintah sepakati ongkos haji 2018 naik menjadi Rp 35 juta
Gaji pas-pasan tapi ingin naik haji, ini pilihan investasinya
Ini alasan Kemenag usulkan kenaikan ongkos haji Rp 900.000 di 2018
Dana Haji 2018 naik Rp 900 ribu, JK bilang Saudi butuh pemasukan tambahan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.