Ini alasan Kemenag usulkan kenaikan ongkos haji Rp 900.000 di 2018
Merdeka.com - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan ongkos ibadah haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 900.670 atau 2,58 persen untuk musim haji tahun 2018 dari BPIH tahun 2017. Ongkos haji ini naik dari Rp 34.899.312 pada tahun 2017 menjadi Rp 35.790.982 pada tahun 2018.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyebut ada tiga alasan penyebab kenaikan ongkos haji tersebut.
"Menurut perhitungan kami, karena ada tiga hal yang menyebabkan kenaikan dana haji. Yang pertama, biaya avtur sebagai bahan bakar pesawat ada kecenderungan naik dari kondisi tahun lalu," ungkap Lukman, saat berada di Wisma Perdamaian (Wisper) Semarang, Rabu (24/1).
Selanjutnya, kenaikan ongkos haji juga disebabkan adanya kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi yang menetapkan besaran pajak operasional selama musim ibadah haji sebesar 5 persen. Penetapan pajak haji itu meliputi biaya akomodasi makan para jemaah, ongkos transportasi sampai penginapan di hotel.
Faktor terakhir yang memengaruhi naiknya dana haji yaitu berkaitan penambahan layanan makanan di Makkah dari 20 kali, untuk tahun ini menjadi 50 kali makan. "Maka pemerintah sedang menyusun rancangan dana haji dan kemarin baru masuk pembahasan awal bersama anggota DPR RI. Kami belum tahu besaran dana haji nanti naik berapa banyak. Tetapi sudah ada usulan kenaikan Rp 900 ribu dibanding tahun lalu atau sebesar 2,58 persen," paparnya.
Lukman Hakim mengungkapkan bahwa naiknya dana haji masih lebih ringan ketimbang pemberlakuan pajak di Arab Saudi yang mencapai 5 persen. "Saat ini sedang dikaji ya, termasuk oleh DPR apakah ada yang keberatan atau ada usulan lain," kata politisi PPP ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya