LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenag Minta Masyarakat Waspadai Buku Nikah Palsu

Menurutnya, data nikah yang dicetak dalam buku nikah telah terintegrasi dengan e-KTP. Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sendiri terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

2021-03-17 13:18:04
Buku Nikah Palsu
Advertisement

Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Hal itu menyusul temuan kasus pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan, panduan bagi masyarakat untuk mengenali buku nikah asli.

"Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan," katanya dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Advertisement

Menurutnya, data nikah yang dicetak dalam buku nikah telah terintegrasi dengan e-KTP. Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sendiri terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah terbitan tahun 2019 akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

"Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib," jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, masyarakat diharapkan dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.

"Tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu," tutup Kamaruddin.

Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Tujuh pelaku ditangkap dengan masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).

Petugas juga menyita barang bukti berupa enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer, dan uang tunai hasil kejahatan.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Dokumen Palsu, SIM hingga Akta Cerai Imitasi Disita
Polisi Bongkar Sindikat Buku Nikah Palsu di Jakut, 7 Pelaku Ditangkap
Puluhan Buku Nikah di KUA Ngrampal Sragen Raib Dicuri
DPR Harap Pembuatan Kartu Nikah Lebih Mudah dari Mengurus SIM
Ratusan warga Padang diduga menjadi korban buku nikah palsu
Pernikahan kedua warga Padang bongkar praktik pembuatan buku nikah palsu

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.