Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Harap Pembuatan Kartu Nikah Lebih Mudah dari Mengurus SIM

DPR Harap Pembuatan Kartu Nikah Lebih Mudah dari Mengurus SIM Kartu Nikah. ©Istimewa

Merdeka.com - Kementerian Agama akan membuat kartu nikah sebagai pengganti buku nikah untuk pasangan suami istri. DPR berharap nantinya pembuatan kartu nikah tak sesulit membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat seseorang mengemudikan kendaraan bermotor.

"Harus lebih mudah dari mendapatkan SIM seperti itu. Sekali lagi prinsipnya kita dukung Kemenag selama tadi untuk konsolidasi data tidak menambah ribet, dan tidak menambah biaya," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).

Dia mengatakan, sejauh ini DPR masih setuju bahwa kartu nikah bukan menggantikan buku nikah. Karena bagi sebagian orang, buku nikah masih dijadikan sebagai kenangan.

"Prinsipnya semua inovasi peningkatan pelayanan, peningkatan kemudahan, peningkatan konsolidasi data harus kita dukung. Tapi ini memang ada masyarakat yang ingin juga dapat buku sebagai kenangan. Itu tidak apa-apa, jadi dapat buku dan kartu," ujar dia.

Namun, kata dia, Komisi VIII juga tidak menutup kemungkinan untuk menjadikan kartu sebagai pengganti buku nikah. "Ke depan bisa jadi cukup kartu saja. Tapi sekali lagi kalau Kemenag bekerja lebih efisien, dengan harga yang sama dia dapat buku dan dapat kartu," kata dia.

Sebelumnya, beredar kabar Kementerian Agama akan membuat kartu nikah sebagai pengganti buku nikah untuk pasangan suami istri. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, kartu nikah dibuat bukan sebagai pengganti buku nikah, melainkan sebagai pelengkap.

Lukman memaparkan, Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan SIMKAH yakni sebuah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web. Sistem ini akan terintegrasi dengan milik Kemendagri yang membuat setiap orang yang telah menikah akan tercatat dalam data kependudukan setiap warga negara.

"Kita serius, salah satu yang kita lakukan selain membuat silabus kurikulum bimbingan pranikah dan sebagainya, kita juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan, berbasis aplikasi digital. Jadi semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem SIMKAH," kata Lukman di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (12/11).

Sistem itu, jelas Menag, akan diintegrasikan dengan data kependudukan di bawah Disdukcapil Kemendagri. "Seluruh data kependudukan setiap warga kita dapat terintegrasi dengan baik, SIMKAH inilah upaya pencatatan registrasi dan memantau status pernikahan setiap warga. Kalau sudah, kapan, di mana dan seterusnya."

Jadi, tegas Lukman, keberadaan kartu nikah ini merupakan wujud dari SIMKAH tersebut. "Kita mengembangkan aplikasi SIMKAH tadi bukan sebagai pengganti buku nikah, buku nikah tetap ada dan terjaga karena itu dokumen, buku nikah tidak dihilangkan sama sekali hanya penerbitan (kartu nikah) dalam rangka lebih memudahkan bila suatu saat dibutuhkan data-data bisa segera," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP