LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenag Minta Jemaah Umrah yang Sempat Tertunda Diprioritaskan

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441H.

2020-11-02 19:56:08
Umrah
Advertisement

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441H.

Kemenag telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU. Salah satu poinnya meminta soal prioritas jemaah yang tertunda.

"Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru," ujar Oman dikutip dari keterangan pers, Jakarta, Selasa (02/11).

Advertisement

Dalam sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) tercatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.

Sementara itu pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

"Kami minta PPIU mempedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Advertisement

Jemaah umrah yang akan berangkat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan. Caranya, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jemaah lainnya.

"Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi," tegasnya.

Kemudian Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, PPIU diminta untuk memastikan validitas data jemaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. Validasi tersebut kata Arfi khususnya yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jemaah, data paspor, termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna.

"Semua data jemaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi," ungkap Arfi.

PPIU harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jemaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Laporan lainnya terkait kedatangan jemaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi.

PPIU juga berkewajiban menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indoensia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan. Arfi menjelaskan laporan tersebut akan disampaikan secara elektronik melalui email.

"PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jemaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanaan ibadah di Tanah Air maupun Arab Saudi," tuturnya.

Baca juga:
Arab Saudi Kembali Terima Jemaah Umrah dari Luar Negeri Setelah Ditunda Sejak Maret
Suasana Hari Pertama Masjidil Haram Dibuka untuk Jemaah Umrah Luar Negeri
Umrah Perdana di Tengah Pandemi Covid-19, 253 Jemaah Asal Indonesia Terbang ke Saudi
Mulai Hari Ini, Jemaah Umrah Indonesia Berangkat ke Tanah Suci
PKS Kritisi Pasal Penyelenggara Haji dan Umroh di UU Cipta Kerja
Kepengurusan AMPHURI Masa Bakti 1442-1446 H Dikukuhkan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.