LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenag Kota Serang: 803 Jemaah Haji Batal Berangkat Belum Ajukan Pengembalian BPIH

Sebanyak 803 jemaah haji asal Kota Serang batal diberangkatkan pada periode penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim menyatakan hingga hari ini belum ada yang mengajukan pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

2020-06-08 14:09:50
Haji 2020
Advertisement

Sebanyak 803 jemaah haji asal Kota Serang batal diberangkatkan pada periode penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim menyatakan hingga hari ini belum ada yang mengajukan pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Untuk Kota Serang ada 803 jemaah haji, semuanya dilakukan penundaan dan jemaah haji sudah diberikan informasinya," kata, Senin (8/6).

Lukman menjelaskan, setiap jemaah haji bisa melakukan pengembalian dana pelunasan sesuai dengan keputusan Kementerian Agama.

Advertisement

"Pemerintah memberikan ruang silakan diambil, yang tidak mengambil juga silakan. Diserahkan kepada jemaah masing-masing. Proses pengambilan kan mengajukan permohonan," jelasnya.

Lukmanul mengungkapkan, mekanisme pengajuan permohonan pengembalian sudah diinformasikan, namun sejauh ini belum ada yang mengajukan pengembalian dana pelunasan haji.

"Belum ada yang mengajukan, kami berharap jemaah tidak mengambil pengembalian dana pelunasan haji. Untuk pengembalian dana hanya uang pelunasan yang bisa diambil, untuk biaya kursi kloter Rp25 juta tidak bisa," tegasnya.

Advertisement

Persyaratan mengajukan pengembalian uang jemaah haji, yakni menyertakan setoran pelunasan BPIH secara tertulis ke kepala Kemenag kabupaten/kota dengan menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

Kemudian fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca juga:
Nenek Penjual Sayur di Cirebon Ini Gagal Naik Haji karena Pandemi, hanya Bisa Pasrah
Haji 2020 Batal, Komisi VIII Minta Uang Jemaah Dikembalikan Tanpa Kurang Sepeserpun
Keberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Garuda Indonesia Hilang 10 Persen Pendapatan
Komisi VIII: Pemerintah Seharusnya Tetap Berangkatkan Jemaah Haji Meski Tak Semua
PKS Tuding Pemerintah Ingin Jadi Pahlawan Sendirian Batalkan Haji 2020
CEK FAKTA: Nekat Berangkat Haji Akan Dipidana, Ini Faktanya

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.