Keluarkan brosur ‘tarif damai’, polisi Salatiga dilaporkan
Dalam brosur tersebut tertulis nominal uang untuk ‘berdamai’ yakni Rp 1,5 juta, Rp 750 ribu, dan Rp 250 ribu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas yang berkantor di Bawen, Kabupaten Semarang, mengadukan petugas Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Salatiga ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
Pengaduan tersebut berkaitan penahanan mobil operasional LBH Solidaritas yang dilakukan petugas Satlantas Polres Salatiga di Jalan Lingkar Salatiga (JLS).
Tim LBH Solidaritas menilai tindakan polisi tersebut masuk ranah perkara pidana yakni perampasan mobil.
Dijelaskan Komisaris LBH Solidaritas, Endar Susilo, SH, MH, peristiwa tersebut berawal ketika Selasa (5/2) siang, staf LBH Solidaritas bernama Harno mengendarai mobil Daihatsu Grandmax nopol H 8412 QC akan bertugas ke Boyolali.
Sampai di Jalan Lingkar Salatiga (JLS), Harno dihentikan oleh anggota Satlantas Polres Salatiga untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Sopir bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, hanya saja pajak kendaraan telat dan SIM sopir belum diperpanjang,” ujar Endar didampingi tim LBH Solidaritas lainnya, Mirzam Adi, dan Kusmandityo saat menemui sejumlah wartawan, Minggu (9/2) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Endar menjelaskan, ada petugas yang mengajak bernegosiasi dengan menunjukkan brosur berisi nominal uang untuk pengurusan masalah tersebut.
Dalam brosur tersebut tertulis nominal uang untuk ‘berdamai’ yakni Rp 1,5 juta, Rp 750 ribu, dan Rp 250 ribu. Namun karena tidak punya uang, Harno meminta agar polisi menilang saja. Sejumlah polisi itu kemudian membawa surat-surat dan membawa serta mobil tersebut.
“Ketika disuruh tanda tangan surat tilang, tidak mau karena penindakan itu tidak sesuai prosedur. Lalu polisi itu memaksa mobil dan surat-surat dibawa ke kantor. Tindakan itu tanpa dasar yang jelas, bahkan bisa jadi tidak sesuai ketentuan. Akibat tindakan itu aktivitas advokasi lembaga kami jadi terganggu,” kata Endar.
Endar dan rekan-rekannya mengaku kecewa dan menyayangkan atas peristiwa tersebut, sehingga LBH Solidaritas resmi mengadukan peristiwa tersebut kepada Kapolda Jateng melalui Bidang Propam Polda Jawa Tengah pada Kamis 6 Februari 2014 lalu. Pengaduan telah diterima oleh Kompol U Tripriyantoko.
“Pengaduan kami tentang, dugaan tindak pidana perampasan mobil operasional LBH. Secara moril maupun materiil juga ikut dirugikan sehingga kami mengadukan masalah ini. Rencananya Senin (10/2) besok kami melaporkan pra peradilan Satlantas Polres Salatiga,” tambah Endar.
Sementara itu Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Hendra Supriatna saat dikonfirmasi via telepon mengatakan pihaknya belum tahu perihal pengaduan dari LBH Solidaritas Kabupaten Semarang.
“Bisa jadi pengaduan tersebut memang ada karena siapa pun berhak melaporkannya. Tetapi masuknya lewat mana kita belum tahu, kalau masuk ke Bid Propam mestinya ditembuskan ke saya. Semua pengaduan yang masuk dari masyarakat tetap akan ditindaklanjuti,” pungkas Hendra pendek.
Baca juga:
Masyarakat harus diajari bedakan polisi asli dan palsu
5 Orang ini berani lawan polisi saat ditilang
Polisi: Denda rendah buat pelanggaran lalu lintas tinggi
Mengkampanyekan budaya malu lewat foto