LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Keluarga Tewas Tertimpa Truk, Pemkot Tangerang Larang Kendaraan Tonase Melintas

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, SE tersebut bagian dari respon Pemerintah atas musibah yang menimpa satu keluarga, penumpang mobil Daihatsu Sigra yang terhimpit truk tanah dan menewaskan empat orang penumpangnya, Kamis (1/8) pagi tadi.

2019-08-01 22:21:02
Kecelakaan
Advertisement

Pemerintah Kota Tangerang resmi melarang truk bertonase di atas 8.500 kilogram, melintasi jalan di kawasan Kota Tangerang. Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) 024/2685 Dinas Perhubungan Kota Tangerang 2019 tentang larangan angkutan barang truk tanah/pasir di wilayah Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, SE tersebut bagian dari respon Pemerintah atas musibah yang menimpa satu keluarga, penumpang mobil Daihatsu Sigra yang terhimpit truk tanah dan menewaskan empat orang penumpangnya, Kamis (1/8) pagi tadi.

Respon tersebut, disampaikan Arief R Wismansyah dengan diterbitkannya surat edaran (SE), larangan kendaraan truk besar melebihi tonase melintas di wilayah Kota Tangerang.

Advertisement

Surat edaran tersebut, kemudian dilayangkan Pemkot Tangerang, kepada setiap perusahaan yang menggunakan jasa truk muatan tanah atau pasir dan berlaku sejak (1/8).

"Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang. Larangan ini pun menyusul adanya sebuah kecelakaan di kawasan Imam Bonjol dan ada beberapa poin dalam edaran itu," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis (1/8).

Diungkapkan dirinya, SE tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Advertisement

Salah satu poin dalam surat edaran itu yakni, dilarang pengangkutan tanah atau pasir atau jalanan yang berada di wilayah Kota Tangerang. Dan sebagainya hal itu, dikategorikan bagi kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan dari 8.500 kilogram dan jenis tronton, kendaraan tempel dan kereta gandengan.

Peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan jasa truk bermuatan besar.

"Petugas Dinas Perhubungan sudah kita kerahkan dan akan ada tindakan penahanan truk bila melanggar aturan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut yang disebabkan tergulingnya truk bermuatan tanah dan menghimpit kendaraan minibus berpenumpang, menyebabkan empat orang penumpang meninggal dunia di lokasi. Tiga merupakan kakak beradik, sementara satu adalah sopir taksi online.

Baca juga:
Tiga Korban Tewas Tertimpa Truk Tanah di Tangerang Kakak Beradik
Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka Kecelakaan Tewaskan Empat Orang
Mobil Tertimpa Truk di Tangerang Ternyata Taksi Online
Sopir Truk Tabrak Puskesmas di Boyolali Terpengaruh Miras
Korban Tewas Truk Tabrak Puskesmas Hendak Ujian Skripsi di UNS Solo
Truk Kontainer Tabrak Puskesmas di Boyolali, 1 Orang Tewas
Pertamina Investigasi Penyebab Truk Tangki Terbakar di Tol Dalam Kota

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.