Kelelahan, gubernur Gatot minta diperiksa KPK besok
"Pak Gatot tidak bisa hadir karena kondisi fisik kurang fit. Kecapean setelah diperiksa selama 9 jam kemarin."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis terkait suap hakim PTUN Medan.
"Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (4/8).
Namun, Gatot yang dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik tidak bisa hadir dalam pemeriksaan. Melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Gatot menyerahkan surat permohonan untuk pimpinan KPK.
Di mana isi surat tersebut, Gatot meminta lembaga antirasuah untuk menjadwal ulang pemeriksaannya pada Rabu (5/8) besok.
"Pak Gatot tidak bisa hadir karena kondisi fisik kurang fit. Kecapean setelah diperiksa selama 9 jam kemarin," ujar Razman di gedung KPK.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus, KPK pun langsung menjebloskan pasangan suami istri ini ke bui. Gatot dijebloskan ke Rutan klas 1 Cipinang sementara Evi dijebloskan ke Rutan KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus suap tersebut.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/did)