LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kelakuan kasir nakal di minimarket yang jadi sorotan

Kecurangan yang dialami Lee Song Hok kembali menambah daftar panjang retail atau kasir nakal.

2015-07-08 04:08:00
Penipuan
Advertisement

Ulah kasir mengambil hak konsumen kembali menjadi sorotan publik. Tindakan ini terjadi ketika Lee Sang Hok mengungkapkan kejadian yang dialaminya saat berbelanja di sebuah minimarket kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Berkat ketelitiannya, dia urung menjadi korban.

Lewat akun Facebooknya, Lee mengaku hanya membeli makanan serta minuman ringan, harganya pun tidak mencapai Rp 150 ribu. Yang mengejutkannya adalah ketika mengetahui ada pengambilan tunai Rp 200 ribu di bagian bawah struk. Padahal dia tidak pernah meminta.

Kejadian ini menambah deretan panjang di mana kasir atau perusahaan ritel melakukan kecurangan terhadap konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima sejumlah pengaduan yang dilakukan oleh kasir nakal terhadap konsumennya.

"Kalau kasir nakal ada beberapa hal. Jadi kalau untuk ambil tunai baru kali ini dapat info. Tapi yang masuk YLKI, misalnya beli 1 jadi 2. Contoh beli sabun 1, tapi dimasukkan 2 item, ini dilakukan karena konsumen belanja banyak item," ujar Ketua Bidang Pengaduan YLKI, Sularsih saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (7/7).

Sulastri menambahkan, tindakan ini patut dicurigai apakah sebuah keteledoran atau memang kesengajaan. Sebab, kejujuran sepenuhnya berada di pundak kasir maupun manajemen yang membawahinya.

"Kalau hal tersebut pernah dilaporkan, karena ini banyak, ada 2 kali, kalau tidak aware, struk panjang konsumen tidak akan ketahui, ada konsumen beli diitung jadi 2."

Jika ini terjadi, maka kasir maupun perusahaan retail tersebut telah melakukan pelanggaran perdata karena mengambil hak tanpa persetujuan pembeli. Namun, apabila sudah mengambil namun tidak diberikan kepada konsumen maka masuk ke dalam ranah pidana.

"Kalau ini (kasus Lee Sang Hok) sugesti pidana, baik perlindungan konsumen murni dan KUHP, maka ini menjadi kewenangan kepolisian," tutupnya.

Advertisement
(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.