Kelabuhi Polisi, 2 Kurir Narkoba Campur 130 Kg Ganja dengan Ampas Singkong
Selanjutnya, barang bukti dan semua tersangka dibawa ke Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Narkoba jenis ganja seberat 130 Kg gagal beredar luas di Jawa Barat. Dua kurir, DS alias Dimas (22) dan S (28) ditangkap, serta seorang perempuan bernama Eva ikut dibekuk penyidik.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan para pelaku disuruh seseorang inisial EF (41). Instruksinya, antar 130 kg ganja dari Lampung ke Jawa Barat.
Krisno mengungkap penangkapan masuk dalam operasi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Dua pelaku, Dimas dan S ditangkap saat memasuki wilayah Pelabuhan Bakauheni.
"Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wib ditangkap saudari Eva di Tangerang," tutur Krisno dalam keterangannya, Senin (11/7).
"Sekitar pukul 05.00 Wib di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan, tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki karena mengangkut ganja menggunakan truk Nomor Polisi BE 8313 JX dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak," sambungnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, petugas berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 130 kilogram. Selanjutnya, barang bukti dan semua tersangka dibawa ke Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan," kata Krisno.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com
Baca juga:
Diduga Edarkan Narkotika, Anak Anggota DPRD Bali Ditangkap Polisi
65 Paket Sabu Ditemukan di Halaman Belakang Lapas Luwuk Banggai Sulteng
Gembong Narkoba dan Pelaku Pembunuhan Anak Buah di Tambora Dibekuk Polisi
Nasib Akhir Terdakwa Pengedar Narkoba 43,4 Kilogram, Resmi Dijatuhi Hukuman Mati
Hakim PN Surabaya Vonis Mati Dua Kurir 43,4 Kg Sabu-Sabu
Polisi Spanyol Sita Drone Bawah Air untuk Selundupkan Narkoba dari Maroko