Kelab Malam hingga Panti Pijat di Palembang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Wali Kota Palembang Harnojoyo melarang rumah makan, tempat hiburan, dan panti pijat urut beroperasi selama Ramadan. Tujuannya mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat beribadah di bulan itu.
Wali Kota Palembang Harnojoyo melarang rumah makan, tempat hiburan, dan panti pijat urut beroperasi selama Ramadan. Tujuannya mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat beribadah di bulan itu.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 10/SE/PP/2021 tentang Operasional Rumah Makan, Tempat hiburan, Pijat Urut Tradisional dan Modern Selama Ramadan. Sektor-sektor itu dilarang beroperasi sejak H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
"Sehari sebelum puasa dan dua hari setelah lebaran saya minta pemilik, pengelola kelab malam, bar, dan panti pijat, tidak melakukan operasional, saya minta ditutup sementara," ungkap Harnojoyo, Selasa (6/4).
Dalam SE tersebut, terdapat pengecualian bagi tempat hiburan dan restoran yang berada di dalam hotel atau satu paket. Sektor itu diberikan toleransi tetap beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Dengan catatan tidak menyediakan wanita penghibur," tegasnya.
Bagi rumah makan dan warung kopi diimbau tidak beroperasi secara demonstratif seperti biasa, terutama pada siang hari. Pengelola mesti memasang tirai atau sejenisnya sebagai penghormatan bagi orang yang menjalankan ibadah puasa.
"Bagi yang melanggar SE ini, maka saya akan instruksikan untuk diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga:
Bersertifikat Pijat Sehat, Oknum di Kediri Malah Lakukan Praktik Ini
Langgar PSBB dan Sediakan Prostitusi, Griya Pijat Metropolis Ditutup Permanen
Geliat Layanan Pijat Refleksi Daring Saat Spa Mati Suri
Langgar PSBB, Belasan Terapis dan Tamu Panti Pijat Diamankan Satpol PP Tangsel
Seorang Terapis Pijat di Tangsel Pingsan Saat Diinterogasi Petugas
Langgar Aturan PSBB, 3 Panti Pijat di Tangerang Disegel